Sumaterapost.co – Sergai | Ida Delima Boru Simanjuntak (31) warga Jalan Lumban Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melaporkan kasus dugaan penipuan gadai tanah sawah ke Polres Serdang Bedagai , Senin (6/11/2023) Siang.
Ida Br Simanjuntak kepada Sumaterapost.co, Senin (6/11) di Polres Sergai mengaku bahwa dirinya membuat laporan terkait dugaan penipuan gadai tanah sawah yang diduga fiktif. yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial BS (40) warga Desa Pematang Terang Kecamatan Tanjung Beringin Sergai,
” Saya merasa tertipu sebesar Rp35.000.000,- pada Agustus 2022 lalu atas janji gadai tanah sawah atas nama Bertua Halasan Sianipar. Setelah di cek pada bulan Oktober 2022, terungkap bahwa tanah yang dijanjikan tidak ada dan pemilik yang disebutkan dalam surat perjanjian gadai juga fiktif,’ ujarnya usai membuat laporan dengan menunjukkan bukti laporan Nomor laporan kepolisian STTLP/385/XI/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.
Dalam keterangannya kepada awak media, Boru mengungkapkan kekecewaannya atas kejadian tersebut. Selain kehilangan uang, ia juga kehilangan pekerjaan yang telah dijalani selama 10 tahun.
” Uang yang diberikan kepada inisial BS untuk mengambil gadaian sawah itu hasil kerja keras saya bang selama 10 tahun,” cetusnya.
Atas kasus yang dialaminya, Ia berharap agar pihak Polres Serdang Bedagai melakukan proses hukum dan dapat memberikan keadilan atas perbuatan yang merugikan dirinya dan keluarganya.
Ida Delima Br Simanjuntak
menegaskan bahwa tujuannya melaporkan ke polisi adalah untuk mencari keadilan hukum. Dia berharap agar proses hukum segera menindak pelaku penipuan tersebut.
” Saya mengharapkan keadilan dan menyerahkan kasus ini kepada proses hukum demi keadilan bagi Kami mohon Polres Sergai menangkap inisial BS.
Situasi ini telah memberikan dampak emosional pada keluarga
Ida Delima Br Simanjuntak. Mereka merasa ditipu oleh orang yang selama ini dianggap sebagai bagian dari keluarga mereka.
Reporter: B-75.




