Bengkulu | Sumaterapost.co – Tidak butuh waktu lama bagi Tim Satgas Pidana khusus ( Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu usai menerima uang titipan barang bukti dugaan korupsi pembangunan asrama haji sebesar sebesar Rp 450 juta dari pihak Perusahaan PT Bahana Krida Nusantara.
Tim Penyidik Pidus Kejati kemudian, langsung bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Bengkulu tepatnya di Ruangan Bidang Haji dan Umroh, pada Kamis sore (13/7/2023). Pantauan wartawan, suasana penggeledahan berjalan lancar. Sejauh ini dugaan kerugian diestimasukan Rp 1,7 M dan mantan Kepala Kemenag Provinsi Zahdi Taher dan PPK kegiatan sudah diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu.
Aspidsus Kejati Bengkulu Pandoe Pramono, MH didampingi Kasi Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, MH menerangkan ada uang titipan dari pihak PT Bahana Krida Nusantara, ” kamis ( 13/07/2023).
Uang barang bukti tersebut titipkan melalui kuasa hukum (Legal Officer) PT Bahana Krida Nusantara, Dino Sihombing , S.H., M.H
“Ini merupakan adanya itikad baik untuk pemulihan uang Negara, Meskipun ada penitipan ini, penyidik menegaskan penyidikan kasus ini terus berlanjut. Ini tidak berarti menghapus tindak pidana korupsi yang telah terjadi, “kata Pandu.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat ada proyek pembangunan asrama haji Bengkulu pada tahun 2020 lalu. Pembangunan dilakukan oleh PT Bahana Krida Nusantara dengan jaminan dari Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo).
Anggaran pembangunan ini berasal dari dana APBN, dengan anggaran sebesar Rp 38 miliar dan masa pengerjaan Oktober hingga Desember 2020.(yos)




