Way Kanan-Sumaterapost.co, Negara Batin – 20 Oktober 2021. Bertempat di Kampung Negara Mulya Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan, telah dilaksanakan pemasangan plang pelarangan aktifitas (status quo) oleh Anggota Ditreskrimum Subdit II Polda Lampung di damping Penasehat Hukum dan Petani Negara Mulya. Pemasangan plang pelarangan aktifitas (status quo) tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan dugaan tindak pidana Pengrusakan Tanam Tumbuh (406KUHP) milik klien kami yaitu 22 Petani Kampung Negara Mulya yang di duga dilakukan oleh DONI AHMAD IRA anggota DPRD Kab. Way Kanan dalam laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN.
Bahwa perlu diketahui bersama awal mula peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh tersebut berawal dari adanya penggusuran tanam tumbuh milik klien kami di tanah nya sendiri yang di duga dilakukan oleh DONI AHMAD IRA pada hari Kamis 1 Agustus 2019. Kemudian pada tanggal 20 Agustus 2019 Klien kami melaporkan DONI AHMAD IRA ke Polres Way kanan dalam laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN.
Meski diawal proses penegakan hukum untuk klien kami terkesan berjalan lambat dan tertatih-tatih, kami tetap percaya dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak Kepolisian. Kami sebagai Tim Penasehat Hukum 22 Warga Negara Mulya sangat mengapresiasi kinerja Bapak Irjen Pol Hendro Sugiatno “Kapolda Lampung” berserta Jajarannya yang mengambil alih perkara ini dari Polres Way Kanan yang telah tertidur begitu lama seakan tanpa kepastian hukum untuk tegak bangun berjalan mengikuti rel keadilan hqq yang dinantinantikan warga kampung Negara Mulya selama ini, dengan pengambil alihan perkara tersebut Polda Lampung segera menunjukan langkah-langkah nyata/kongkrit dengan cara melakukan pemasangan plang pelarangan aktifitas (status quo) yang akan mempercepat kinerja kepolisian Polda Lampung dalam menangani dugaan tindak pidana pengruskan tanam tumbuh milik klien kami.
Menurut kami langkah Polda Lampung dengan memasang plang pelarangan aktifitas (status quo) tersebut merupakan kabar baik dan angin segar bagi klien kami yang notabene hanya petani kecil yang mengantungkan hidup dengan mengais rejeki ditanah nya sendiri. Dan juga langkah Polda Lampung tersebut merupakan sinyal kuat kepada semua pelaku yang punya keterbiasaan melakukan tindakan tidak terpuji/Penindas, perampas hak-hak Rakyat kecil bahwa Pendistribusian Keadilan yang transparan dan tidak memihak masih tegak berdiri di wilayah hukum Polda Lampung.
lebih lanjut Kami sebagai tim Penasehat Hukum Petani Kampung Negara Mulya berharap agar Ditreskrimum Subdit II Polda Lampung agar dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
Proaktif dalam mengawasi areal tersebut agar tidak ada aktifitas apapun disana;Segera memeriksa kembali terlapor dan mengumpulkan alat-alat bukti tambahan yang cukup;Segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan Status Tersangka pada perkara ini.
“Kami mewakili para petani Kampung Negara Mulya sebagai Tim Penasehat Hukum menggantungkan harapan besar kepada Polda Lampung agar segera menuntaskan perkara ini, karena klien kami menggantungkan nasib hidup dan masa depan anak=anaknya dari tanah tersebut, dan akibat dari pengrusakan tanam tumbuh tersebut memaksa sebagian klien kami berkerja serabutan tanpa kepastian dengan upah Rp 70000 per hari untuk menyambung hidup dirinya dan keluarga”.ungkapnya.(Tim/Risman)