Sumaterapost.co | Langsa – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa melakukan sosialisasi Langsa Bersih Sampah di hadapan para Geuchik se-Kecamatan Langsa Langsa Kota di Aula Kantor Camat Langsa Kota, Rabu, 5 Januari 2022.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ridwanullah, pada sosialisasi ini mengajak Geuchik mengimbau warganya untuk tidak lagi membuang sampah di tempat-tempat umum atau tempat pembuangan sementara (TPS) dan tidak lagi membawa sampah ke luar dari perkarangan rumah.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa berharap geuchik mengajak dan menghimbau warganya tidak lagi membawa sampah keluar perkarangan rumah, cukup digantungkan mengunakan plastik atau goni di pagar yang nantinya diangkut petugas kebersihan dari gampong (Desa) menggunakan betor dan tidak lagi membuang dipinggir jalan,” sebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa, Ridwanullah.
Lanjutnya, pada sosialisasi ini diuraikan tata cara buang samapabrumah tangga yaitu gantung sampah di pagar rumah masing-masing lalu petugas lalu petugas akan membawa ke depo sampah pondok pabrik, TPA Pondok Kemuning dan Bank sampah Gampong aertabTPS 3 R Gampong.
Kadis juga menjelaskan jadwal depo sampah pondok pabrik yaitu pagi pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB, siang pukul 14.00 sampai dengan 16.00 WIB.
Selanjutnya, satu bulan penuh ini dilakukan sosialisasi di berbagai tempat juga melibat pihak pengiat lingkungan. Untuk bulan depan akan diterapkan qanun tentang sanksi bagi pembuang sampah diseberang tempat,sebut kadis.
Begitu juga, khusus gampong-gampong yang berdekatan dengan Depo Sampah seperti, Gampong Pondok Pabrik, Gampong Sidodadi, Gampong Jawa, Gampong Seulalah Baru, Gampong Seulalah Atas, Gampong Paya Bujok Tunong, disarankan agar membuang sampah di Depo di Gampong Pondok Pabrik tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, khusus untuk daerah di Pekan Langsa, daerah pertokoan merupakan kewajiban dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan pengutipan sampah. Namun kepada pemilik toko diminta agar menyiapkan tong-tong sampah kecil di depan toko agar memudahkan petugas melakukan pengutip sampah setiap hari. Selain itu dilarang kepada warga menyampu sampah dan membuangnya ke dalam parit, maupun sungai.
“Diharapkan kepada pihak Gampong agar mengambil langkah-langkah bijak untuk melakukan pengutipan sampah-sampah dengan menggunakan betor,” ujarnya.
“Kepada warga luar Kota Langsa agar tidak membawa dan membuang sampah ke wilayah Langsa. Begitu juga bagi warga Langsa agar tertib menempatkan sampah rumah tangganya di tempat yang telah ditetapkan. Bagi yang tidak mengindahkan akan dikenakan sanksi sesuai peraturuan dan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Kemudian bagi pelaku usaha baik Badan Usaha, Pusat Perbelanjaan, Pertokoan maupun UMKN yang timbulan sampahnya melebihi batas ketentuan sampah rumah tangga agar membuang sampahnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan/atau TPS3R dan/atau Bank Sampah baik pemerintah maupun swasta, lembaga pendidikan menghidupan bank sampah dan melalukan pendaurulanyan sampah agar bermanfaat.(Mustafa)




