Semarang – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan dosen politeknik dan akademi tak perlu lulusan pascasarjana atau S2.
“Dengan mekanisme Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), dosen politeknik dan akademi tak perlu lagi S2. Boleh sarjana, asalkan memiliki keahlIan dan pengalaman di bidangnya,” ujar Nasir dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (AB-PTSI) di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu.
Dia mengatakan para pensiunan industri dapat menjadi dosen di politeknik dan akademi. Pihak Kemristekdikti akan mengkonversi pengalaman yang dimiliki dosen tersebut dengan nilai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia dengan menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja.
“Misalnya Ibu Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan, beliau kan SMA tidak lulus. Tapi memiliki kemampuan di bidang kelautan yang mumpuni, maka disetarakan dengan KKNI yakni 9, makanya diberi gelar doktor honoris causa,” lanjut dia. (ant)