Candipuro (08/02/25) – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Peduli Hukum (DPD LPH) Lampung Selatan turun tangan untuk memediasi permasalahan antara orang tua siswa, Rido Janata (36) dan pihak yayasan Hidayatul Mubtadiin terkait kepindahan sekolah seorang siswa bernama Bintang Aldi Janata.kelas 9 SMP Sindang Ayu, Candipuro Lampung Selatan
Sebelumnya, Bintang Siswa kelas 9 SMP Sindang Ayu, Yayasan Hidayatul Mubtadiin, mengalami kesulitan dalam proses pindah sekolah karena belum menerima rapor, yang menjadi syarat utama untuk mendaftar di sekolah baru. Diduga, ada administrasi yang belum diselesaikan, sehingga menghambat kelancaran perpindahan tersebut.
Dalam mediasi yang difasilitasi oleh DPD LPH Lampung Selatan pihak yayasan ,akhirnya bersedia mengeluarkan surat pindah. Dengan adanya surat tersebut, proses perpindahan Bintang dapat segera dilanjutkan.
Ketua DPD LPH Lampung Selatan , Kasiono didampingi oleh Sodti Fadilah , sekretaris dan Imam Absir Fauzi anggota ,menyatakan bahwa pihaknya hadir untuk mediasi dan memastikan hak pendidikan setiap anak tidak terhambat oleh kendala administratif. “Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk kepentingan terbaik bagi siswa,” ujar ketua DPD LPH. Lampung Selatan
Ketua Yayasan Hidayatul Mubtadiin kyai Haji Fatoni di damping Ks SMP Sindang Ayu, Arif Rahman Hakim, M.Pd, serta wali kelas Bintang,pihaknya mengambil keputusan memindahkan kesekolah lain , karena Bintang tidak dapat aktif mengikuti program pondok pesantren yang di tetapkan,
” Kami bertujuan mendidik , tapi juga pendidikan adalah tanggung jawab selaku orang tua siswa, jadi kami serahkan kembali kepada orang tua, mudah mudahan Bintang akan menjadi siswa yang baik ” ujar Kyai Hi.Fatoni ketua pengasuh ponpes Hidatul Mubtadiin .
Orang tua Bintang, Rido Janata, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPD LPH atas bantuan mediasi ini, yang akhirnya memungkinkan anak mereka untuk melanjutkan pendidikan tanpa kendala lebih lanjut.
Mengingat Bintang kelas sembilan akan lulus dan bisa melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Masalah ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk memastikan administrasi sekolah berjalan dengan transparan dan mematuhi peraturan perundangan ttg pendidikan agar tidak menghambat hak siswa dalam mendapatkan pendidikan yang layak.sesuai yang di amanatkan UUD 45 dan cita cita proklamasi ,
(Tem)




