Sumbertapost.co, Kedaung – Kepala Desa Kedaung, Edi Kuswanto, menunjukkan kepeduliannya terhadap penyelesaian masalah hukum di desa dengan memfasilitasi mediasi sengketa tanah antara Ibu Nuryani dan Saepudin. Proses mediasi ini dilaksanakan pada Kamis (6/6/2025), dan turut didampingi oleh DPD Peduli Hukum Lampung Selatan.
Tim Peduli Hukum Lamsel yang diketuai oleh Kasiono, bersama anggota Abdul Rosid, Dadang, Imam Absir Fauzi, dan Supriyanto, turut aktif dalam proses mediasi guna memastikan penyelesaian yang adil dan damai.
Melalui rembuk pekon (musyawarah desa) yang berlangsung secara kekeluargaan, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Tanah yang sebelumnya disengketakan diputuskan untuk diserahkan kepada Susi, anak angkat dari Saepudin.
“Alhamdulillah, proses mediasi berjalan lancar dan berakhir dengan kesepakatan bersama tanpa konflik lebih lanjut,” ujar Kepala Desa Edi Kuswanto usai acara.
Warga menyambut baik hasil musyawarah tersebut, karena dianggap sebagai contoh penyelesaian sengketa secara damai tanpa melalui jalur pengadilan.
Ketua DPD Peduli Hukum Lamsel, Kasiono, menyatakan bahwa lembaganya berkomitmen membantu masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara musyawarah.
“Lembaga kami hadir untuk mendampingi kedua belah pihak agar bisa bermusyawarah. Keadilan tidak harus selalu dicari di pengadilan. Jika para pihak bisa sepakat dan damai, itu sudah merupakan keadilan,” ujar Kasiono.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian konflik secara kekeluargaan masih bisa dilakukan dan efektif di tengah masyarakat (Tem )




