Lombok Timur, NTB – DPP (Dewan Pengurus Pusat) Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) bersama semua Pengurus Daerah dari seluruh Indonesia termasuk IPN Kabupaten Lombok Timur Sambang Senayan
“Kami dijakarta dari tanggal 23-26 Juni
bersama seluruh pengurus pusat DPP, DPD, DPC perwakilan daerah se indonesia,” ucap Saufiyandi, S. Pd selaku Ketua DPC IPN Lombok Timur didampingi M. Aminollah, S.Pd Sekretaris dan M. Wafirullah, S.Pd Bendahara bersama Ketua DPP Ibu Hasna, S.Pd.
Kedatangannya ke senayan, sebut Sopiyan, untuk Audiensi dengan Kemdikdasmen, Kemenpan RB, Kemdikbudristek, serta anggota DPR RI Komisi X, Komisi II, DPD RI serta Komisi III untuk Peralihan Status ASN P3K Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan menjadi ASN PNS sprti ASN P3K Dosen menjadi ASN PNS. Berdasarkan undang-undang guru dan dosen.
” Kami juga melakukan audensi dengan beberapa kementerian, kemendikdasmen dalam hal ini diditjen GTK, kemenpan RB serta bersurat ke Mensekneg dan Kemenkumham,” jelas Sopiyan.
Harapan kami, agar tentunya aspirasi kami disampaikan ke pemangku kebijakan
terutama kepada pak presiden untuk menerbitkan KEPRES alih status PPPK ke PNS,” tegas Sopian
Berikut harapan Guru dan Tenaga Kependidikan yang tergabung dalam Forum Ikatan Pendidik
Nusantara, memohon agar bisa bertemu dengan Bapak Presiden Prabowo Subianto.
Bapak Presiden Republik Indonesia yang kami cintai, izinkan kami
menghaturkan beberapa permohonan untuk Peralihan ASN PPPK Guru dan
Tenaga Kependidikan Ke PNS, Berikut ini adalah beberapa pertimbangan
untuk Bapak Presiden :
1. Dengan adanya Kesenjangan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja atau PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS seperti :
a. Ketidaknyamanan PPPK menjalankan tugas amanah mendidik untuk
anak bangsa masih ada Perjanjian Kerja atau Kontrak.
b. Masih ada intimidasi karena masih ada Perjanjian Kerja atau Kontrak.
c. Tidak adanya jaminan kesinambungan kerja sampai batas usia pensiun.
d. Belum adanya kesetaraan sesuai dengan dikresi Undang-undang Dosen
dan Guru melalui keputusan Presiden atau KEPPRES.
e. Kekhawatiran PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan akan diberlakukan
Undang – undang No 1 Tahun 2022, Pasal 146 Ayat 1 dan Peraturan
Menteri Keuangan tentang belanja daerah tidak boleh lebih 30 %
belanja pegawai daerah sehingga PPPK yang akan mendapat dampak
karena masih ada perjanjian kerja atau kontrak dibandingkan PNS
sebagai pegawai tetap.
f. Jika poin e terjadi akan adanya gejolak dan menambah persen
penganguran di Indonesia.
2. Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023 Pasal 21 di poin 8 tentang Hak
ASN termasuk pengembangan dan jenjang karir ASN baik PPPK dan PNS
terdapat ketidaksamaan hak, sehingga timbul kesenjangan antara ASN PPPK
dengan ASN PNS. Oleh karena itu, kami memohon kewenangan Bapak
Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden atau KEPPRES tentang
Peralihan ASN Guru dan Tenaga Kependidiikan dari ASN PPPK Ke ASN
PNS melalui diskresi Presiden.
3. Memohon agar kemudian Bapak Presiden Republik Indonesia, memberikan
perintah tentang juknis Peralihan ASN Guru dan Tenaga Kependidikan agar
masuk di diskresi keputusan Presiden atau KEPPRES. Karena sesuai dengan
Undang – undang Guru dan Dosen no 14 Tahun 2005.
(S).