Sumaterapost.co | Pringsewu – Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Perjuangan DPP – PDI Perjuangan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Kabupaten Pringsewu dengan bukti mengeluarkan Surat Keputusan Pembebastugaskan Rizky Raya Saputra,S.H.,M.H.,CLA dari jabatannya sebagai Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu masa bakti 2019 – 2024 dan sebagai wakil ketua DPRD Pringsewu masa bakti 2019-2024.
Dalam Surat Keputusan DPP – PDI Perjuangan No 234/KPTS/DPP/VI/2022 tertanggal 6 Juni 2022 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP – PDIP Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jendral Hasto Kristiyanto, dinyatakan dalam Surat Keputusan itu memberikan sanksi organisasi berupa pembebasantugas Sdr. Rizky Raya Saputra. S.H.,M.H. CLA dari jabatannya sebagai Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu masa bakti 2019 – 2024 dan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu periode 2019-2024.
Dalam SK tersebut berdasarkan petikan rekomendasi Komite Etik dan Disiplin PDI
Perjuangan nomor 2KE.D-PDIP/IV/2022, tanggal 14 April 2022 merekomendasikan kepada DPP Partai untuk menjatuhkan sanksi pembebas tugasan terhadap Rizky Raya dari jabatannya sebagai Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu Masa Bakti 2019-2024 dan Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu,
Juga ditegaskan melarang yang bersangkutan melakukan kegiatan apapun yang mengatasnamakan struktural DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu.
Ketua DPC PDIP Palgunadi mengatakan surat dari DPP isinya pembebas tugasan Rizky Raya S.H sebagai bendahara DPC PDI Perjuangan kabupaten Pringsewu. Dan pembebastugasan dari jabatan wakil ketua DPRD Pringsewu.
Surat tersebut di buka saat rapat pleno DPC PDI Perjuangan, yang diikuti pengurus partai, Sabtu, (2/7) di sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu.
“Keputusan DPP ini untuk memperbaiki kinerja serta menjaga Marwah partai, dimana sanksi yang di berikan telah melalui prosedur dan tahapan yang berlaku,” Ujar Palgunadi
Setelah pemaparan oleh Palgunadi, Rizky Raya yang membacakan sendiri SK dari DPP PDIP tersebut.
Untuk diketahui bahwa yang bersangkutan Rizky Raya Saputra anggota DPRD Pringsewu tahun lalu pernah menjalani sidang kode kehormatan DPRD Kabupaten Pringsewu, diduga lalai melaksanakan tugasnya.
(Andoyo)