Sumaterapost.co | Tanjungpinang – Hasil pembahasan Banggar DPRD dan TAPD Pemerintah Provinsi Kepri, menyepakati Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri TA 2022 sebesar Rp. 3.850 triliun dan Pendapatan Daerah sebesar Rp3.480 triliun.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah Provinsi Kepri tahun 2022 diperoleh dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2021 sebesar Rp190 miliar dan Pinjaman Daerah sebesar Rp180 miliar.
Kesepakatan tersebut tertuang saat penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Gubernur Kepri dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kepri terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, Kamis (11/11/2021).
Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri ke-14 masa sidang ketiga tahun 2021.
Rapat itu langsung dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak didampingi Wakil Ketua I, Dewi Kumalasari.
Sebelumnya, pada Senin (25/10) lalu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah menyampaikan Dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBD TA 2022, dimana setelah itu dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kepri.
Seperti yang telah disampaikan Ansar pada Paripurna Penyampaian Dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBD TA 2022, bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kepri tahun anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 30, tertanggal 30 Juni 2021 yang berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kepri tahun 2021-2026.
“Pembangunan daerah yang kita prioritaskan antara lain pembangunan manusia yang berkualitas, unggul dan berbudaya, peningkatan kesejahteraan ekonomi yang merata, pembangunan infrastruktur dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang optimal,” papar Ansar.
Semua prioritas pembangunan daerah tersebut, kata Ansar, akan dicapai melalui berbagai program dan kegiatan pembangunan serta pokok-pokok pikiran DPRD.
Sementara itu, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menyampaikan dengan telah dilaksanakannya penandatanganan Nota Kesepakatan ini, selanjutnya KUA dan PPAS TA 2022 ini untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan Kebijakan APBD TA 2022.
“Nota kesepakatan ini untuk diperhatikan dan dipedomani dalam penyusunan nota keuangan dan Ranperda tentang APBD Provinsi Kepri TA 2022,” kata Jumaga.
(***)




