Komisi I DPRD Provinsi Lampung menerima aspirasi masyarakat terkait konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun di tiga kelurahan Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung — Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya, Selasa (14/10/2025).
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, mengatakan pihaknya mencatat sejumlah poin penting untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebagai dasar penyusunan rekomendasi kebijakan.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan tanah di tiga wilayah tersebut menjadi fokus utama bersama penataan aset-aset milik provinsi yang belum terinventarisasi secara menyeluruh.
“Sebagai lembaga pengawas, kami akan merumuskan rekomendasi dan langkah-langkah penyelesaian. Harapannya, dalam penyelesaian aset ini ada rasa keadilan — keadilan untuk masyarakat sekaligus menjaga marwah kelembagaan Pemprov Lampung,” ujar Garinca.
Ia menekankan bahwa konflik tanah di Way Dadi yang sudah berlangsung lebih dari 40 tahun harus segera diurai. DPRD mendorong tim Kelompok Kerja (Pokja) Penyelesaian Aset Pemprov Lampung bekerja cepat dan terukur dalam menentukan arah penyelesaian.
“Kita optimistis karena pembentukan tim Pokja ini merupakan langkah nyata untuk menuntaskan persoalan Way Dadi dan aset-aset lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung, Sulpakar, yang turut hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut, menyampaikan bahwa Tim Pokja terus berupaya menuntaskan konflik dengan tetap mengedepankan asas-asas hukum dan prinsip keadilan.
Ia menegaskan, aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam merumuskan kebijakan penyelesaian aset ke depan.
“Penyelesaian tanah Way Dadi dan kawasan lain akan dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan aturan. Kami berkomitmen mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Sulpakar.




