Sumaterapost.co – Sergai | Komisi A DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai menyusul berbagai laporan negatif yang mencuat di media. Laporan tersebut mencakup dugaan pengurangan honor sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak sesuai dengan Peraturan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 472 Tahun 2022,. Rabu (31/7), siang.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Sergai, Junaidi, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap KPU Sergai dijadwalkan.
“Kami akan menjadwalkan pemanggilan KPU Sergai terkait informasi yang beredar di masyarakat dan media,” ujarnya pada wartawan, Jumat (26/7) malam.
Masalah-masalah ini menimbulkan banyak pertanyaan dari publik mengenai kondisi internal KPU Sergai. Selain itu, penonaktifan dua anggota PPK Tebing Syahbandar semakin memperkeruh situasi.
Komisi A, sebagai badan pengawas, mendesak KPUD Sergai untuk memberikan klarifikasi terkait berbagai isu tersebut.
“Jangan sampai Pilkada terhambat oleh berbagai persoalan ini. Kami tidak ingin kejadian Pilkada 2020 terulang lagi, karena saat ini tahapan Pilkada sudah mendekati pencalonan,” tambah Junaidi.
Mengenai jadwal pemanggilan, Junaidi menyatakan hal itu akan dilakukan setelah Rapat Pansus Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di DPRD Sergai selesai.
“Saat ini kami sedang mengadakan Rapat Pansus RPJPD, jadi kemungkinan setelah ini baru kita jadwalkan,” pungkasnya.
Isu-isu ini mengundang perhatian publik, dan berbagai pihak berharap KPU Sergai dapat memberikan penjelasan yang memadai untuk menjaga integritas proses pemilihan umum di wilayah tersebut. Klarifikasi dari KPU diharapkan bisa meredakan kegelisahan masyarakat dan memastikan persiapan Pilkada berjalan lancar tanpa hambatan.
Komisi A berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, guna menjamin transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada mendatang.
Pengurangan honor sekretariat PPS se-Kabupaten Serdang Bedagai tersebut menuai polemik dan menjadi perhatian masyarakat, khususnya penyelenggara Pemilu KPUD Serdang Bedagai. Hal ini bermula dari keberatan salah seorang sekretariat PPS yang curhat kepada awak media perihal gaji sekretariat PPS yang berbeda dari keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.
Hingga saat ini, honor yang diterima sekretariat PPS se-Kabupaten Serdang Bedagai untuk sekretaris sebesar Rp850.000 dan untuk staf sekretariat sebesar Rp750.000. Sementara, berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang satuan biaya masukan lainnya (SBML) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, besaran gaji sekretaris PPS adalah Rp1.150.000 dan staf Rp1.050.000.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPUD Serdang Bedagai (Sergai) Agusli Matondang, saat ditemui di ruangannya pada Rabu (31/7), mengungkapkan bahwa besaran angka yang telah menjadi keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 merupakan ambang batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui.
Sedangkan pembayaran honor NPHD sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai sebesar Rp33,4 miliar lebih dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai.
“Honor sekretariat PPS tidak boleh melampaui besaran honor yang sudah diputuskan oleh KPU Nomor 472 Tahun 2022. Namun, jumlah besaran honor yang diberikan kepada sekretariat PPS di bawah keputusan KPU tersebut boleh dilakukan dan gajinya langsung kami kirim ke rekening sekretaris dan staf PPS, jadi bagaimana cara kami memotong gajinya?” ungkap Agusli.
Agusli menambahkan bahwa besaran gaji di setiap kabupaten/kota bisa saja berbeda karena untuk menetapkan biaya harus adanya perencanaan biaya terlebih dahulu berdasarkan dana hibah dari masing-masing kabupaten/kota.
Ia menjelaskan sangat berbeda dengan Pilpres, anggaran Pilpres diterima dari KPU RI sehingga besaran honor penyelenggara pemilu badan ad hoc tidak bisa diubah.
Sementara itu, untuk dana Pilkada Tahun 2024, anggarannya berasal dari dana hibah pemerintah daerah masing-masing kabupaten/kota sehingga besaran gaji atau honor untuk Pilkada ini telah tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 430/270/XI/SB/2023 dan Nomor 541/KU.07-NK/1218/2024. yang sudah ditandatangani dan disetujui Pemkab Serdang Bedagai dan KPUD Serdang Bedagai,” tutup Agusli.
Reporter B-75.




