SERGAI – Sumaterapost.co | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Sergai, Sei Rampah, Jumat (25/7/2025).
Dua ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Sistem Keamanan Lingkungan.
Bupati Sergai H. Darma Wijaya mengapresiasi sinergi antara Pemkab dan DPRD. Ia menyebut pengesahan Ranperda APBD sebagai bentuk pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, Ranperda ini telah melalui tahapan prosedural, mulai dari penyampaian nota pengantar hingga pembahasan intensif bersama fraksi-fraksi DPRD.
“Setiap saran dan kritik DPRD menjadi bekal penting dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan,” kata Bupati.
Terkait Ranperda Sistem Keamanan Lingkungan, Bupati menyatakan dukungan penuh. Ia menilai peraturan ini sangat relevan untuk menciptakan lingkungan aman dan tertib melalui keterlibatan masyarakat secara aktif dalam sistem keamanan berbasis komunitas.
Pemerintah berharap kebijakan ini memberikan manfaat luas bagi masyarakat Tanah Bertuah Negeri Beradat.
Rapat turut dihadiri Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang, jajaran Forkopimda, kepala OPD, dan para tokoh masyarakat.
Reporter Bambang.