SERDANG BEDAGAI – Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, yang dipaparkan dalam rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD Sergai, Rabu (13/8/2025).
Ranperda ini diharapkan menjadi langkah strategis memperkuat sektor pertanian sebagai penopang utama perekonomian daerah.
Ketua Gabungan Komisi DPRD Sergai, Sutrisno, menjelaskan pembahasan dilakukan bersama perangkat daerah, asosiasi petani, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat.
Menurutnya, petani memiliki peran vital dalam penyediaan pangan dan sumber penghidupan, namun masih menghadapi berbagai kendala kesejahteraan dan produksi.
Ranperda memuat sejumlah poin penting, antara lain peningkatan kapasitas petani melalui pendidikan, pelatihan, dan pendampingan; penguatan sistem pemasaran hasil pertanian; konsolidasi dan jaminan lahan; serta akses ke teknologi, bantuan permodalan, subsidi, dan asuransi pertanian.
“Dari sisi perlindungan, kebijakan ini mengatur strategi adaptasi terhadap perubahan iklim, perlindungan dari risiko gagal panen, serta penguatan kelembagaan petani dan digitalisasi informasi pertanian,” ucapnya di ruang sidang paripurna.
Seluruh fraksi di DPRD Sergai menyatakan dukungan melalui pendapat akhir, dan bersama pemerintah daerah sepakat membawa Ranperda ini ke tahap fasilitasi di Gubernur Sumatera Utara sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.
K
” Pemerintah daerah diminta segera menyiapkan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana, serta mengalokasikan anggaran memadai untuk implementasi program,” terangnya.
Dengan pengesahan Ranperda ini, diharapkan kesejahteraan dan daya saing petani Sergai dapat meningkat secara berkelanjutan.
Reporter Bambang.




