SERGAI – Sumaterapost.co | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD, Rabu (10/9/2025).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Yunus Purba didampingi Wakil Ketua James Hotlan Pangaribuan dan Ketua DPRD Togar Situmorang, menghasilkan keputusan penting terkait pengesahan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD.
Dalam kesempatan itu, Yunus Purba menegaskan bahwa seluruh anggota DPRD yang hadir memberikan suara bulat menyetujui peraturan tersebut untuk ditetapkan secara resmi.
“Dengan persetujuan bersama, maka Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik resmi ditetapkan,” tegasnya di hadapan peserta sidang.
Paripurna ini dihadiri 35 dari 45 anggota DPRD. Agenda diawali dengan pembacaan daftar hadir oleh Sekretaris DPRD, Muhammad Fahmi, serta penyampaian surat masuk dari Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara terkait fasilitasi Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik.
” Persetujuan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD,” imbuhnya.
Setelah pengesahan, sidang berlanjut pada agenda pengumuman Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026 yang juga disetujui secara aklamasi oleh anggota dewan.
Yunus Purba menutup rapat dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir. Ia menegaskan bahwa peraturan serta rencana kerja yang telah ditetapkan akan menjadi pedoman DPRD Sergai dalam meningkatkan kinerja dan menjalankan fungsi legislatif secara lebih baik pada tahun mendatang.
Reporter Bambang.


