Way Kanan, Sumaterapost.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan Menggelar rapat paripurna Persetujuan Bersama Atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Way Kanan Tahun 2021-2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Rabu, (18 Agustus 2021).
Rapat Paripurna ditandai dengan penyampaian Pendapat Pandangan Umum oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Diantaranya, Hamim Akbar, SH yang menyampaikan kepada Bupati Kabupaten Way Kanan H.Raden Adipati Surya. bahwa masyarakat Way Kanan minta Kepada bupati untuk dapat memperbaiki Akses jalan yang ada di Kecamatan Blambangan umpu,salah satunya ruas jalan blambangan umpu-Sri Rejeki dikarenakan jalan tersebut saat ini sudah mengalami kerusakan dan masyarakat berharap keluhan ini diperhatikan.
Selanjutnya anggota DPRD Aziz Muslim juga menyampaikan kepada Bupati Way Kanan terkait dengan Visi dan Misi Bupati Way Kanan yang telah Bupati buat tidak berubah dari apa yang Bupati Way Kanan susun sekarang ini sehingga masyarakat way kanan dapat merasakan mamfaat pembangunan.
Selanjutnya Komang Trawang menyampaikan kepada Bupati Way Kanan, bahwa pihaknya prihatin melihat masyarakat Way Kanan yang terkena Covid-19 yang berada di Rumah Sakit Kabupaten Way Kanan, tidak dilayani dengan penanganan yang cepat, dan meminta Bupati Way Kanan untuk dapat menindaklanjutinya.
Pada kesempatan itu, Bupati Kabupaten Way Kanan menyampaikan sambutannya dengan menggunakan bahasa Lampung Way Kanan, Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kab. Way Kanan Nomor 060/59/1-II/WK/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Ketentuan Pengunaan Bahasa Lampung Way Kanan setiap Hari Rabu sebagai bentuk pelestarian Bahasa Daerah.
Sebagaimana telah kami sampaikan RPJMD Kabupaten Way Kanan Tahun 2021-2026 dalam Forum Rapat Paripurna DPRD tanggal 29 Juli 2021 yang lalu, Bahwa secara substantif Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) merupakan Dokumen yang akan menjadi acuan dalam pembangunan 5 (Lima) tahun kedepan sekaligus digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat kabupaten Way Kanan, Kita telah menetapkan Visi Way Kanan Unggul dan Sejahtera, Yang terkandung makna bahwa Pemerintahan kedepan bertekad membawa kabupaten Way Kanan menempati posisi yang baik diantara pemerintah kabupaten lain, Baik dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan ekonomi maupun sumber daya manusianya, Dan setiap warga masyarakat dapat menikmati Hasil hasil pembangunan secara berkelanjutan.
Kemudian sebagai upaya dalam mencapai Target-target tersebut maka telah dirumuskan Program-program Pembangunan 5 (Lima) tahun kedepan, Keberhasilan pencapaian program pembangunan dalam rangka mewujudkan Way Kanan Unggul dan Sejahtera memerlukan dukungan dan sinergitas semua stakeholder baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kampung, dan Seluruh masyarakat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang Setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, yang telah melaksanakan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab. Way Kanan Tahun 2021-2026, Kemudian sesuai dengan tahapan yang ditetapkan maka setelah mendapatkan persetujuan bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi,” pungkas Bupati.(RISMAN)