Aceh Tamiang | Sumaterapost – Terkait rencana pembongkaran Kios usaha mereka oleh PT.KAI
Komisi 1 DPRKA Aceh Tamiang Miswanto SH menjelaskan agar pertemuan ini di hadirkan pihak pengembang dan perwakilan PT KAI agar menjelaskan dengan jelas agar tidak berlari larut
Pertanyaan dari anggota DPRK Aceh Tamiang dari para pedagang , di jelaskan oleh Ibnu Azis kadis Kopridag Aceh Tamiang ” bahwa PT KAI , dapat memutuskan memperbaharui kontrak sewa aset lahan ( secara sepihak ), kepada penyewa dengan aturan berlaku terhadap aset mereka , Dalam hal ini kami sampaikan kepada mereka dalam
pertemuanyan , dan juga hadir pihak pengembang dan PT KAI , relokasi para pedagang telah di sediakan , pembangunan ini harus di liat dari aspek penataan kota yang lebih rapi ungkapnya
Dari hasil rapat DPRK Aceh Tamiang kesimpulan akan segera mengirimkan surat ke PT KAI ,pihak pengembang agar hadir untuk dapat menyepakati hal terbaik untuk permasalahan ini Miswanto.SH terangnya
Tambah Miswanto SH, yang punya aset PT.KAI mereka yang membuat aturanya, kalau mereka tidak di hadirkan masalah ini tidak ada titik temu antara pedagang dengan penyewa lahan , kepada yang telah di beri izin pemanfaatan aset tersebut
Dan kami akan berkordinasi kepada ketua DPRK untuk mengirimkan surat kepada PT KAI , dan pihak pengembang agar dapat hadir pada rapat kepada komisi 1 ,yang di dampingi oleh Ketua DPRK Suprianto ST, M. Nur , Sugiono, dan para dewan lainya terang Miswanto SH
Masyarakat setelah mendengarkan dari ketua komisi 1 Miswanto SH meninggalkan Kantor DPRK Aceh Tamiang bubar dengan tertip ,dengan jumlah – + 40 orang ,sebagai koordinator lapangan Irwansyah
Pedagang kios menyampaikan meresahkan mereka surat dari PT KAI , nomor ” KA .203 /VIII/ 8/ DV.1- 2003 tanggal 21/ Agustus/ 2023 , perihal pembongkaran kios yang di tunjukan kepada
T.Iskandar ,selaku penyewa aset PT KAI
Dan meminta pemerintah daerah ,melalui DPRK Aceh Tamiang agar mencabut dan membatalkan IMB , SK – BPG – III- 605 – 0303 / 2023 – 001 / 03 / Maret / 2023 atas nama T. Iskandar dan memberikan jaminan dan perlindungan hukum atas penguasa kios milik mereka
Pengamanan aksi demo oleh personil Polres Aceh Tamiang dan Personil Polsek Karang baru ( Jon)




