Sumaterapost.co Bandar Lampung, 25 September 2025 – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Peduli Hukum (LPH) Provinsi Lampung menyatakan kekecewaan mendalam terhadap jawaban resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran terkait laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.
Surat jawaban bernomor R-55/L.8.21/Fo.2/09/2025, yang ditandatangani Plt. Kasi Pidsus Kejari Pesawaran, menyatakan tidak terbukti adanya pelanggaran dalam laporan pengaduan masyarakat (LAPDUMAS) tersebut.
Identitas Laporan
Pelapor : DPW Lembaga Peduli Hukum Provinsi Lampung
Terlapor : Kepala Desa Pulau Legundi, Achmad Zulkhoidir
Pihak yang memberi jawaban : Kejaksaan Negeri Pesawaran (Plt. Kasi Pidsus)
Tanggal laporan : 7 Juli 2025
Tanggal jawaban diterima : 25 September 2025 (via PDF dari staf Kejari Pesawaran)
Alasan Kekecewaan
DPW LPH Lampung menilai jawaban Kejari Pesawaran yang menyatakan tidak terbukti adanya pelanggaran Dana Desa berpotensi melemahkan semangat masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana publik
> “Kami kecewa, karena jawaban ini bisa menjadi preseden buruk bagi transparansi dan pengawasan Dana Desa. Negara bisa hancur jika hukum tidak ditegakkan,” tegas Ketua DPW LPH Lampung.
Sikap DPW LPH Lampung
Atas putusan tersebut, DPW LPH Lampung melayangkan Surat Resmi dan Terbuka kepada:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia
3. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)
DPW LPH meminta agar jawaban Kejari Pesawaran ditinjau kembali dan memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan. Lembaga ini juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut demi transparansi dan keadilan.
(Kasiono)