Sumaterapost.co | Pesawaran, 7 September 2025 – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Peduli Hukum (LPH) Provinsi Lampung resmi melaporkan hasil investigasi penggunaan Dana Desa Pulau Pahawang, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, ke Kejaksaan Negeri Pesawaran. Laporan tersebut juga ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Inspektorat Pesawaran, Inspektorat Provinsi Lampung, serta Ombudsman RI Perwakilan Lampung.
Dalam laporannya, DPW LPH mendesak agar segera dilakukan audit menyeluruh atas penggunaan Dana Desa Pulau Pahawang tahun anggaran 2019 hingga 2024.
Temuan Lapangan
Tim investigasi DPW LPH yang turun langsung ke Pulau Pahawang menemukan sejumlah kejanggalan pada proyek pembangunan yang didanai Dana Desa. Dermaga utama pulau tampak rusak total, sehingga mengganggu akses transportasi warga dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Selain itu, sejumlah jalan setapak desa juga mengalami kerusakan parah, menimbulkan dugaan ketidakseriusan pemerintah desa dalam mengelola pembangunan. Warga setempat pun mengeluhkan minimnya bantuan bagi petani dan pekebun, padahal sektor tersebut menjadi tulang punggung perekonomian mereka.
Respons Kepala Desa Dipertanyakan
Tidak hanya soal fisik pembangunan, warga juga menilai Kepala Desa Pahawang kurang responsif terhadap aspirasi dan masukan masyarakat. Bahkan, menurut laporan warga, kepala desa sempat mengeluarkan pernyataan yang dianggap lancang dan meremehkan peran lembaga masyarakat, seolah-olah lembaga hanya bertugas membangun dan tidak memiliki fungsi kontrol sosial.
Lembaga Tegaskan Peran Kontrol
Ketua Tim Investigasi DPW LPH, Hi. Farukh, menegaskan bahwa lembaga masyarakat memiliki mandat untuk mengawasi, mengawal, serta menyampaikan aspirasi rakyat demi terwujudnya pembangunan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Pembangunan desa harus dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat, bukan hanya sekadar formalitas laporan kegiatan,” tegasnya.
(Kasiono)




