Bandar Lampung, 7 Agustus 2025 —
Ketua DPW Lembaga Peduli Hukum Lampung (LPHL) H. HERI FARUKH secara resmi mempertanyakan perkembangan Laporan Pengaduan Masyarakat (LAPDUMAS) terkait indikasi penyalahgunaan Dana Desa di Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.
Laporan klarifikasi ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Peduli Hukum Lampung selaku pelapor atas dugaan penyimpangan dana desa oleh oknum aparatur desa di Pulau Legundi.
HERI FARUKH mempertanyakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui PTSP. Mereka meminta kejelasan terkait status, progres penyelidikan, serta hasil awal pemeriksaan terhadap laporan tersebut.
Pengaduan telah dilayangkan sejak tanggal 7 Juli 2025 beberapa waktu lalu, namun hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait perkembangan penanganannya.
Namun informasi yang di dapat dari staf KAJATI Lampung di PTSP, bahwa surat pengaduan sudah disposisi oleh BAPAK KAJATI Lampung ke Kasi III INTEL M. AMRIANSYAH, SH., MH.
Kasus yang dilaporkan berlokasi di Desa Pulau Legundi, wilayah Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Laporan ini penting karena menyangkut penggunaan Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Dugaan penyelewengan dana publik harus segera ditangani demi keadilan dan transparansi pemerintahan desa.
DPW LPHL mendesak Kajati Lampung untuk memberikan jawaban resmi atas tindak lanjut laporan tersebut. Selain itu, mereka juga membuka kemungkinan untuk melakukan audiensi langsung guna mempercepat penyelesaian perkara dan menyampaikan bukti tambahan jika diperlukan.
DPW LPHL menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini agar tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan penyimpangan dana negara di tingkat desa.
(TIM REDAKSI LPHL / H. HERI FARUKH )
–




