Medan – Sumaterapost.co | Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Masyarakat Adil Sejahtera resmi melaporkan inisial J, warga kecamatan Perbaungan ke Polda Sumut terkait dugaan Penyebaran Berita Hoax (Bohong) yang menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat.
Inisial J ,pengusaha jual beli sepeda motor asal kecamatan Perbaungan itu dilaporkan oleh Wakil Ketua DPW LSM GMAS Sumut Muhamad Siddik S.H didampingi Kuasa Hukumnya Alamsyah S.H sesuai dengan surat tanda terima Lapor Nomor : STTPL/B/648/V/2023/SPKT/POLDA SUMUT.
“Kedatangannya di kantor Unit SPKT Polda Sumut untuk melaporkan saudara J atas dugaan melakukan penyebaran berita bohong yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat yang sesuai dengan pasal 14 undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata siddik kepada wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurutnya, lanjut siddik mengatakan, kegaduhan tersebut yaitu karena adanya dua pernyataan yang berbeda yang disampaikan oleh Saudara J.
Selain membuat kegaduhan di tengah masyarakat, kami menduga saudara J ,sudah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Mengapa demikian karena video klarifikasi si J, yang beredar pada hari rabu (24/5/2023) lalu yang menyatakan berita yang sudah Viral terkait dengan dugaan perselingkuhan istrinya dengan Waka Polres Binjai non aktif Tidak Benar.
Ditempat yang sama Alamsyah S.H sebagai kuasa hukum pelapor menjelaskan terlapor berinisial J ini kan awalnya membuat pernyataan yang mana istrinya telah berselingkuh dengan mantan waka Polres Binjai berinisial Kompol AB di BidPropam Polda Sumut.
Namun belakangan ini, setelah semua beritanya sudah viral beredar dan kita ketahui bersama sudah ada yang menjadi korban atas pernyataan terlapor J waktu itu. Lalu J membuat video klarifikasi yang berisi “apa yang sudah diberitakan terkait perselingkuhan waka Polres Binjai Kompol Agung Basuni dengan istrinya adalah tidak benar hanya kesalahpahaman”.
“Nah dengan munculnya video klarifikasi tersebut, dengan adanya kalimat “tidak benar” jadi timbul lah kegaduhan ditengah masyarakat,” jelasnya.
“Kami berharap agar laporan kami segera ditindaklanjuti, sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.
Reporter: Bambang Sujatmiko.




