Sumaterapost.co | Langsa – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Langsa melakukan razia khusus mobil barang (Mobar) di jalan lintas Sumatera Titi Kembar, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh. Pada razia yang di gelar ini di bantu oleh satuan polisi lalulintas dan Polisi Militer (PM) dari Subden POM Langsa. Razia ini di lakukan untuk memeriksakan kelengkapan kendaraan surat-surat kendaraan.
Amatan media ini di lokasi razia, Rabu, 23 Februari 2022, semua mobil barang di periksa kelengkapan surat-surat kendaraan masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya. Razia Dinas Perhubungan Kota Langsa ini bantu oleh pihak polisi lalulintas dari Polres Langsa dan satuan POM Langsa.
Kepala Bidang (Kabid) Darat, Safrizal, kepada media mengatan, razia yang dilakukan hari ini adalah untuk memeriksa kelengkapan surat-surat mobil barang, apakah masih berlaku atau tidak, jika masa berlakunya habis kami minta untuk di urus perpanjangannya.
Salah seorang petugas santuan lalulintas Polres Langsa saat di jumpai di lokadi razia, Bripka Ahmad, mengatakan razia hari ini adalah razia Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Langsa, kami dari Polisi lalulintas hanya membant dishub Kota Langsa, jadi sekalian kami melakukan razia kendaraan roda empat dan roda dua, khusus roda dua Kami memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM, serta razia terhadap para pengendara sepeda motor untuk memakai helm muka dan belakang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Langsa, Bambang Suriansyah, Mengatakan, Target kegiatan ini adalah kendaraan-kendaraan besar pengangkut barang. Baik berbentuk bak terbuka maupun kendaraan pengangkut kontainer. Pemeriksaan dilakukan terhadap berat muatan serta ukuran kendaraan.
Dengan alat yang ada di Dinas Perhubungan, tim melakukan pemeriksaan teknis ulang apakah kendaraan membawa muatan melebihi batas kapasitas angkut juga mengukur dimensi kendaraan apakah melebihi batas atas dan panjang maksimal.
“Kita tidak melihat apa isi yang diangkut, tapi lebih ke berat muatan dan ukuran kendaraan. Misal kapasitasnya maksimal 8 ton dimuat sampai 10 ton. Izin 10 ton diisi melebihi yang diizinkan Itu yang ditilang,” papar Bambang Suriansyah.
Adapun dasar hukum penanganan ODOL ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.736/AJ.108/2017.
(Mustafa).




