Sumaterapost.co – Simalungun | Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya dengan menangkap dua pelaku diduga menjadi bandar atau pengedar narkoba di sebuah warung makan di Kecamatan Bandar. Penangkapan ini menambah deretan keberhasilan Polri dalam memberantas narkoba, khususnya di Sumatera Utara, yang kini semakin gencar melakukan penegakan hukum dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Pada hari Selasa, 08 Oktober 2024, sekira pukul 17.30 WIB. Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, SH menjelaskan bahwa “Kejadian ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung Miso milik Pak Ariono di Jl. Inpres Lingk. XI, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Ibrahim.
Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba, yaitu Abdul Sukur, (41), dan Hari Supriadi, (26). Keduanya merupakan warga Kabupaten Asahan yang
berprofesi sebagai wiraswasta. Dari pengakuan para tersangka, mereka telah lama beroperasi dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti yang disita berupa satu bungkus plastik berisi lima paket sabu seberat 100,92 gram, helm, dua unit ponsel, dan sepeda motor Yamaha Vixion nomor polisi BK 2645 AER yang diduga digunakan oleh tersangka untuk distribusi narkoba.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat sekitar yang melaporkan adanya dua orang laki-laki yang mencurigakan duduk di warung Miso, menindaklanjuti laporan tersebut, personil Polsek Perdagangan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, SH, MH, langsung bergerak cepat menuju lokasi .
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua orang pelaku sedang duduk di salah satu warung Miso. Polisi segera melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Kedua pelaku langsung diamankan di tempat kejadian perkara .
Hari Supriadi, salah satu tersangka, mengaku bahwa barang haram tersebut memang miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Azril yang berdomisili di Sei Piring, Kabupaten Asahan, menurut pengakuannya, hendak dijual kembali. Setelah melakukan interogasi, petugas segera membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menambah deretan panjang keberhasilan Polri, khususnya di wilayah Polres Simalungun, dalam memberantas peredaran narkoba. AKP Ibrahim Sopi menyatakan bahwa Polri terus berupaya keras untuk menindak segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum mereka.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memerangi narkoba yang telah merusak generasi muda. Tindak tegas terhadap pengedar dan pengguna narkoba adalah wujud nyata kami dalam menjaga keamanan masyarakat,” tegas AKP Ibrahim.
Pihak kepolisian setempat juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang tidak segan-segan melaporkan tindakan mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba. “Dukungan masyarakat sangat kami butuhkan dalam memerangi narkoba. Kolaborasi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci utama keberhasilan kami dalam melakukan penegakan hukum,” tambahnya.
Keberhasilan ini tidak hanya menjadi pencapaian Polsek Perdagangan saja, melainkan juga sebagai bukti bahwa Polri secara menyeluruh di Sumatera Utara berkomitmen dalam perang melawan narkoba. Polda Sumatera Utara melalui berbagai jajaran di daerah, termasuk Polres Simalungun, secara terus-menerus melakukan operasi rutin untuk menindak pelaku kejahatan narkoba, mulai dari pengguna hingga pengedar.(ns*)




