Sumaterapost.co | Selagai Lingga – Peristiwa tragis akibat penggeseran pematokan tanah, yang terjadi pada hari Minggu 2 Maret 2025 lalu, di Dusun IV Bambu Kuning, Kampung Negeri Agung, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah sekitar pukul 16.30 WIB. yang mengakibatkan Hambali alias HI meninggal dunia di Rumah Sakit Handayani, Kotabumi, Lampung Utara.
Korban HI tersebut berusia 60 tahun dan berprofesi sebagai petani itu, mengalami luka tusuk bagian perut sebelah kiri akibat senjata tajam jenis pisau laduk.
“Peristiwa tragis tersebut terjadi di Dusun 4 Bambu Kuning, Kampung Negeri Agung, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, korban diduga telah dianaya oleh RN (51) yang juga warga Kampung Negeri Agung, Selagai Lingga,” tegas Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mewakili Plh. Kapolres Lampung Tengah Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., MH.
Berdasarkan data dilapangan setelah pihak dari Kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan penyelidikan, diduga insiden ini terjadi karena dipicu oleh sengketa pengukuran dan pemasangan patok tanda batas lahan antara Hambali alias HI dan AN selaku adik kandung dari terduga pelaku RN.
“Kasus ini bermula ketika korban HI pergi ke kebun miliknya sekitar pukul 15.00 WIB, Minggu 2 /5, setibanya korban dilokasi, mendapati patok tanah miliknya telah bergeser dari tempat semula, ketika dirasa oleh korban pasti ada yang tidak beres, maka korban HI kemudian pulang serta menceritakan kepada istrinya, RA. setelah tak lama berselang HI mendatangi rumah AN (50) dengan maksud menanyakan perihal patok tanah itu, namun korban hanya bertemu dengan anaknya AN, sehingga korban kembali kerumahnya, ” Kata Kasat Reskrim terhadap awak media yang didampingi Kasi Humas Polres Lampung Tengah 5/3.
Sekitar pukul 16.00 WIB dihari yang sama, AN mendatangi rumah HI, kemudian terdengar keduanya cekcok dan debat itupun berlanjut setelah mereka bersama-sama berada dilokasi tanah / kebun, setelah melihat kondisi patok tanah tersebut secara langsung, yang sementara selama diperjalanan dari rumah korban ke lokasi lahan yang disengketakan, keduanya sempat singgah sejenak dirumah RN yang merupakan kakak kandung dari AN untuk diajak turut serta ke lokasi patok petaka itu.
“Namun sekitar pukul 16.30 WIB, HI terlihat kembali ke rumah dalam keadaan terluka, Hambali alias HI ini mengalami luka tusuk dibagian perut sebelah kiri dan langsung meminta pertolongan istrinya untuk membawanya ke rumah sakit, tapi na’asnya setelah menjalani perawatan dari medis secara intensif, Hambali alias HI ini dinyatakan meninggal dunia, ” papar Kasat.
Terakhir ditegaskan, setelah melakukan penyelidikan, Polisi menetapkan RN warga Kampung Negeri Agung, sebagai tersangka dalam kasus ini, sedangkan AN. semenjak kejadian hingga hari ini, belum diketahui keberadaannya, beberapa barang bukti yang telah berhasil diamankan berupao 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bersarung kayu yang diduga merupakan milik korban, Baju kaos putih berlumuran darah, sebilah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan oleh pelaku dan sehelai Tikar berwarna coklat yang digunakan korban saat berbaring setelah mengalami luka tusuk.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku RN telah mengakui bahwa ia telah menusuk korban dibagian perut sebelah kiri dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau miliknya, pelaku RN di jerat dengan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana atau pasal 351 (3) KUHPidana, dengan ancaman terberat 15 tahun penjara, kami masih berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan detail peristiwa secara terang benderang, termasuk melakukan pengejaran terhadap tersangka AN, yang merupakan saudara kandung RN, Pungkas Kasat ini. ( Ganda )




