Sumaterapost.co – Langsa
Sat Res Narkoba Polres Langsa Amankan dua Pelaku Pengedar Narkoba ZK (22) Wiraswasta, warga Gampong (Desa) Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota dan AB (18) Pelajar, warga Dusun Satria Gampong (Desa) Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat, kamis, 11 November 2021.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK menjelaskan diamankan pelaku pada Hari Selasa tanggal 09 November 2021 pukul 18.30 Wib.
Barang Bukti (BB) yang di temukan dari kedua pelaku 3 (tiga) paket Sabu dengan berat keseluruhan 4,29 (empat koma dua puluh sembilan) Gram, 1 (satu) kotak rokok Magnum, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Sonic warna hitam, No Pol BL 4395 FT dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda CBR warna hitam, No Pol BL 3752 FZ.
Kata Kasat” Kedua pelaku ini ditangkap di pinggir jalan Gampong (Desa) Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota, Aceh saat sedang mengendarai Sepeda motor, pada saat itu Anggota Sat Res Narkoba memberhentikan dan melakukan pemeriksaan pada kedua pelaku kemudian ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut yang disimpan di dalam kotak rokok.
Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku bahwa mereka membeli Sabu tersebut dari temannya yang berinisial A (DPO) dengan harga Rp. 3.000.000- (tiga juta rupiah) dengan tujuan untuk dijualkan kembali.
Selanjutnya kedua pelaku dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa” tutup Kasat.(Mustafa)




