Sumaterapost.co | Labuhanbatu – Melancarkan aksinya AM (20) Warga Kelurahan Sirongo – Ringo Kecamatan Rantau Utara dan RVV (21) Warga Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau selatan Kabupaten Labuhanbatu berhasil di bekuk (Tangkap) oleh Team Khusus Anti Bandit Satreskrim Polres Labuhanbatu lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas).
Keduanya melancarkan aksinya tersebut di Jalan Perumnas Urung Kompas Kelurahan Urung kompas Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan kronologi singkat kejadian.
“Kejadian bermula ketika tiga korban atas nama Fadlan Adlani Nasution (13), Ardiansyah (14), dan Mhd Alvrian (14) sedang mengendari sepeda motor. Ketika itu korban Fadlan Adlani Nasution (13) Bersama dua teman nya baru saja membeli paket internet di kios ponsel dan hendak pulang kerumah di perumnas Urung Kompas Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu,” ucap Kasat.
Selanjut nya Kasat menambahkan, tiba–tiba 2 orang laki-laki yang tidak dikenal, mengendari sepeda motor menyalip sepeda motor korban dari sebelah kiri yang dimana ketika itu Handphone milik korban digenggamnya disebelah kiri. Kemudian pelaku yang berada di boncengan langsung mengambil handphone korban secara paksa sehingga korban dan temannyan hampir terjatuh dari sepeda motornya.
Selanjutnya korban dan temannya berusaha untuk mengejar pelaku namun kendaraan yang digunakan pelaku terlalu laju (kencang), sehingga korban dan temannya kehilangan jejak.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa 1 Unit handphone merk VIVO Y12s, Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) Ke 1 dan ke 2 Subs 363 Ayat (1) ke – 4 dari KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” Tegas Kasat.
(Hendra H.R.P)




