Sumaterapost.co | Langsa – Tersangka dua Pemuda yaitu Fir (25 tahun) warga Gampong (Desa) Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro dan Frd (23 tahun) warga Gampong (Desa) Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh diringkus Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa saat sedang mengedarkan sabu di depan Kantor PMI Kota Langsa jalan BTN Seuriget sekitar pukul 15.00 WIB, Senin 21 Maret.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachmat, S.T.K., S.I.K., melaui rilis, yang disampaikan kepada media ini, Selasa, 22 Maret 2022, menjelaskan kedua pemuda tersebut di ringkus saat transaksi Sabu di BTN jalan Gampong Seuriget tepatnya di depan PMI Kota Langsa.
Saat ditangkap oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa dan dilakukan pemeriksaan pada pemuda Fir dan FDR ditemukan dua paket sabu seberat 0,33 gram Kemudian, dari kedua tersangka juga disita barang bukti selain sabu yakni, 1 kotak rokok, 2 unit handphone dan 2 unit sepeda motor dengan masing-masing No Pol BL 6398 FE serta No Pol BL 6368 AP.
“Kini kedua tersangka beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolres Langsa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” demikian Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachmat, S.T.K., S.I.K.
(Mustafa)




