SERGAI, Sumaterapost.co | Dua terdakwa pengedar narkotika, ZH (39) dan RS (32), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Jhordy M. H. Nainggolan, SH, MH dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Sei Rampah, Rabu (16/4/2025).
Kedua terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak untuk menjual, menawarkan, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 7 kilogram.
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Ginting, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, SH, MH menjelaskan bahwa kedua terdakwa hadir langsung di persidangan untuk mendengarkan tuntutan.
Dalam persidangan terungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang DPO berinisial RN untuk diantarkan kepada pemesan.
“Para terdakwa dijanjikan upah Rp, 5 juta per kilogram sabu yang berhasil dikirim, yang kemudian dibagi rata masing-masing Rp2,5 juta,” ujar Hasan Afif
Hasan menyebut bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang membahayakan generasi muda.
“Dengan jumlah sabu sebesar 7 kilogram, bayangkan berapa banyak generasi muda yang akan menjadi korban bila narkoba ini berhasil diedarkan,” Cetusnya.
Usai pembacaan tuntutan, para terdakwa bersama penasihat hukumnya menyampaikan bahwa mereka akan mengajukan pembelaan (pledoi).
” Agenda pembacaan pledoi dijadwalkan pada Selasa, 22 April 2025 mendatang di Pengadilan Negeri Sei Rampah,” imbuhnya.
Kasi Inteljen Kejari Sergai, Hasan Afif menegaskan bahwa tuntutan mati tersebut didasarkan pada fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang matang.
Ia berharap Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini secara adil dan tegas demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Sidang berjalan aman dan kondusif. Pihak Kejari Sergai menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba secara tegas, tutupnya.
Reporter: Bambang.




