MURATARA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan panggil Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) atas laporan Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumsel terkait Dugaan KKN tahun anggaran 2022.
Dalam sprint dengan nomor R-1643/L.6.3/Dek/07/2023, Sekwan Muratara diminta Kejati Sumsel puldata/pulbaket untuk cek kebenaran atas laporan tersebut, dan melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan yang dimaksud serta melaporkan hasil penanganannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Sementara itu, Fadrianto koordinator Jakor Sumsel mengapresiasi Kejati Sumsel yang mana telah memproses Laporan Dugaan KKN yang ada di Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara.
Fadrianto mengungkapkan, pihaknya akan melaksanakan ujuk rasa kembali guna mempertanyakan perkembangan atas Laporannya tersebut.
“Jum’at tanggal 13 Oktober melaksanakan ujuk rasa kembali,” terangnya. Senin (2/10/2023).
Terpisah, Effendi Aziz Sekwan Muratara saat dikonfirmasi terkait pemanggilan Kejati Sumsel tersebut tidak memberikan tanggapan.
(Hen)




