SERGAI – Sumaterapost.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai menetapkan S, mantan Kepala Desa Pasar Baru periode 2020-2024, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Serdang Bedagai, Rufina Ginting, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Hasan Afif Muhammad, SH, MH.
Afif menegaskan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena saat ini S sedang menjalani masa pemidanaan atas perkara lain.
“Meskipun tidak ditahan, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai aturan,” jelasnya, Selasa (2/9/2025).
Afif mengungkapkan, jika kasus ini berawal dari temuan Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai yang mengungkap adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp214.308.634.
Dugaan penyimpangan mencakup penggunaan Dana BUMDes Tahun Anggaran 2022 dan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, urainya.
Lebih lanjut, dalam hasil penyidikan, ditemukan sejumlah pelanggaran, antara lain penyertaan modal BUMDes Murni Jaya yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, pekerjaan fisik yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya SILPA tunai atas APBDes 2023 yang belum dikembalikan ke rekening kas desa.
” Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 18 UU Tipikor,” tegasnya.
Kejari Sergai menegaskan, penetapan tersangka ini merupakan komitmen lembaga dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di tingkat desa yang menyangkut langsung kepentingan masyarakat.
“Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi,” cetusnya.
Dengan penetapan tersangka ini, Kejari Sergai memastikan proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas.
Publik diimbau mendukung upaya pemberantasan korupsi agar pengelolaan dana desa lebih transparan dan akuntabel, tutup Afif.
Reporter Bambang.




