SumateraPost.co, Simalungun – Mengingat atensi dari jaksa agung ST Burhanuddin dalam membasmi Mafia Pupuk, Pihak Kejaksaan Negeri Simalungun panggil beberapa oknum distrubutor pupuk terkait adanya laporan masyarakat tentang dugaan penyelewengan dalam pendistribusian/penyaluran pupuk subsidi dari tahun 2020 hingga 2022 lalu, Selasa (21/02/2023).
Mereka dipanggil oleh Kasi Pidsus tertanggal 3 januari 2023, salah satu distrubutor yang terpanggil yakni PT Tina Abadi Ingcito Putra yang beralamat jalan Bunga cempaka, gang cempaka baru pasar III no 3, kelurahan padang bulan, kecamatan medan selayang medan, dengan nomor B : 09/ L.2.24/Fd.1/01/2023 untuk dimintai keterangan.
Diduga adanya laporan dari masyarakat tentang tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi pada 2020 hingga 2022 lalu yang terjadi di Kabupaten Simalungun maka pihak distrubutor diminta menghadap kepada Jaksa Juna karo karoSH., MH., Herman Ronald M.panjaitan SH, Dedy Candra SH,.pada 10 januari 2023 sekitar pukul 10 : 00 wib.
Mereka diminta untuk memberi keterangan
klarifikasi atas adanya laporan dugaan tentang penyelewengan pupuk bersubsidi, bahkan dalam masalah ini pihak Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun juga di minta untuk memberi keterangan dalam penyaluran pupuk subsidi.
Ruslan Sitepu mantan Kadis Pertanian kabupaten Simalungun saat dikonfirmasi, menjelaskan memang ada pihaknya dan pihak distrubutor di panggil oleh kajari simalungun untuk dimintai keterangan “ujar Ruslan.
Ia pun mengatakan bahwa pihak kejari minta data petani RDKK yang mereka duga ada data fiktif “kata Ruslan, kalau soal data sebenarnya pihak kios yang lebih memahami tentang RDKK, kalau kita kan menerima data dari mereka (kios), yang punya poktan kan kios “ujar Ruslan.
Kemudian kru sumatera post menanyakan tentang pihak distrubutor, Ruslan pun memberi jawaban, kalau soal mereka saya kurang mengetahui, tapi pihak dinas dan distrubutor memang sama sama dipanggil oleh pihak kajari simalungun “ujar Ruslan.
Salah satu pengurus LSM Suara Masyarakat pun angkat bicara terkait masalah pemanggilan distrubutor tersebut, “ia mengatakan hurusnya masalah ini terang benderang, agar diketahui publik, jangan seperti di peti eskan (ditutup tutupi).Ujarnya.
Agar dugaan kasus korupsi dalam penyaluran/pendistribusian pupuk subsidi ini menjadi terang benderang, pengurus LSM tersebut akan mencari data yang di duga fiktif, dan akan menyurati pihak Kejatisu serta pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara. (ns)*




