Labuhanbatu – Diduga adanya penyalahgunaan anggaran dana desa dan alokasi dana desa, Kepala Desa Pasang lela, Kecamatan Na lX – X Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kepala Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dilaporkan Perkumpulan Penjara ke Polres Labuhanbatu, Kamis (22/6/2023).
Ketua Perkumpulan Penjara (Pemuda Nusantara Jawa Sumatera) Labuhanbatu Raya, Hendra Harahap Ketika Dikonfirmasi usai melaporkan 2 Kepala Desa, Kepolres Labuhanbatu menjelaskan bahwa kedua kepala desa tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi .
” Hari ini kami Perkumpulan Penjara melaporkan 2 kepala desa kepolres Labuhanbatu atas dugaan penyelewengan pengunaan anggaran Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa .
Hendra Harahap Menambahkan , semoga kiranya unit tipikor polres Labuhanbatu secepat nya memeriksa kedua kepala desa yg dilaporkan tersebut.
” kami berharap unit tipikor Polres labuhanbatu cepat tanggap dan segera memeriksa kades pasang lela dan kades wonosari untuk segera memeriksa atas dugaan korupsi yg kami laporkan.
( H.H )