Sumaterapost.co,Langsa-Kasus dugaan pencemaran nama baik kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Langsa Dra Suhartini, M.Pd oleh terdakwa TS pimpinan di salah satu media online lewat pemberitaan yang dirillisnya dan naik tayang pada beberapa waktu lalu itu kini kasus tersebut terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Rabu, 15 September 2021.
Pada gelar sidang hari ini bertindak sebagai Hakim Ketua yaitu wakil ketua pengadilan negeri Langsa, serta dua Hakim Anggota, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Irfan Yulianto SH bertindak sebagai Jaksa Pengganti.
Sementara itu para saksi yang dihadirkan pada gelar sidang kali ini antara lain, Ildani Ilyas, Sukri Asma, SH dan Muhammad Darfian, sedangkan satu saksi lagi yang hadir tidak dimintai keterangan. Selain para saksi tampak juga hadir Kuasa Hukum terdakwa TS yaitu H.Abdul Muthalib Ibrahim, SE, SH, M.Si,M.Kn dan sejumlah pihak lain dari kedua belah pihak.
Hakim Ketua pada gelar sidang tersebut menyodorkan beberapa pertanyaan kepada para saksi menyangkut pemberitaan yang dirilis terdakwa pada media yang dipimpinnya. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut umum. Sidang ini akan dilanjut kembali pada Rabu depan tanggal, 22 September 2021 untuk mendengarkan dua saksi lainnya.(Mustafa).