Rantauprapat – Persoalan pengelolaan dana desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara kembali mencuat ke permukaan. Dewan Pimpinan Cabang Labuhanbatu Raya Pemuda Nusantara Jawa Sumatera Secara resmi melaporkan Kepala Desa Labuhan Haji, ke Polres Labuhanbatu terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa dengan nilai mencapai Ratusan Juta rupiah.
Laporan tersebut tertuang pada tanda terima surat 017/LBR/ll/2026, Kamis (12/2/2026).
Dalam surat laporan itu, LSM Penjara mengadukan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Labuhan Haji tahun anggaran 2022 hingga 2024, termasuk dugaan mark-up dan penyimpangan pada pembelanjaan program ketahan pangan.
Tak hanya itu Perkumpulan Penjara juga menyoal adanya beberapa anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) dimana menurutnya perlu penyelidikan secara mendalam oleh pihak yang berwenang.
Perkumpulan Penjara berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Labuhanbatu, segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses Kepala Desa Labuhan Haji sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(H.H.)




