Bandar Lampung – Dugaan praktik proyek fiktif kembali mencuat di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung. Kali ini, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Sosial Asuhan Anak (PSAA) Budi Asih diduga melakukan penyimpangan anggaran pada tahun 2024.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan yang terindikasi bermasalah adalah pengadaan pakaian harian klien UPTD PSAA Budi Asih. Dalam dokumen administrasi, kegiatan tersebut tercatat dan anggarannya telah dicairkan. Namun, di lapangan, barang yang dimaksud tak pernah ada.
Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, modus yang digunakan adalah laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.
“Anak-anak sudah dimintai tanda tangan untuk LPJ, tapi barangnya tidak pernah ada. Sepatu anak-anak sudah rusak itu. Tidak habis pikir, kok ada yang sanggup makan uang anak yatim,” ujar sumber tersebut, Jumat (22/8/2025).
Ia menambahkan, meski nilai anggaran pada 2024 tidak terlalu besar—sekitar Rp48 juta—namun dana tersebut sangat vital bagi kebutuhan anak-anak yatim. “Yang tanda tangan laporan tetap pejabat struktural di Tata Usaha UPTD PSAA Budi Asih,” tegasnya.
Pelaksana Tugas Kepala UPTD PSAA Budi Asih 2024, yang juga menjabat Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Elin Herlina, enggan berkomentar banyak. “Waduh, kalau memang itu fiktif, anak-anak kami tidak bisa sekolah dong,” ujarnya singkat sembari meminta wawancara dilanjutkan di lain waktu.
Menanggapi hal ini, Ketua Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung, Indra, menilai kasus dugaan proyek fiktif tersebut mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal di tubuh Dinsos.
“Institusi sosial yang seharusnya menjadi garda depan pelayanan anak justru berpotensi menjadi ladang bancakan anggaran,” kritiknya.
Aktivis antikorupsi pun turut menyoroti kasus ini. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh agar uang negara tidak terus dirampok atas nama pelayanan sosial.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala UPTD PSAA Budi Asih belum merespons konfirmasi yang disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp.
Adapun Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, saat dimintai tanggapan justru menyampaikan hal berbeda.
“Bahwa kegiatan tersebut sudah terealisasi dengan baik. Tolong dibantu, agar permasalahan ini tidak dibesar-besarkan,” ujarnya. (Red).




