Bandar Lampung – PENANGKAPAN yang dilakukan Polda Lampung terhadap terduga pemeras salah satu pejabat di lingkungan RSUD Abdoel Moeloek yakni ‘WY’ dan F” mendapat dukungan kembali. Kali ini datang dari Ormas Paguyuban Pagar (PPL) Lampung Provinsi Lampung.
Mewakili Ketua Umum nya Andika Wibawa, S.E, SR sekretaris umum Alfian Ayub Khan mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh oknum LSM tersebut telah menghalangi program lembaga pemerintah Provinsi Lampung.
“Itu jelas melanggar hukum. Meminta imbalan dengan cara menekan, mengancam serta melakukan permintaan proyek dan uang dengan cara memaksa serta aksi demo. Itu namanya pemerasan. Jadi sudah benar dan harus kita beri apresiasi yang tinggi untuk Tim Jatanras Polda Lampung,” kata Alfian Ayub Khan.
Dia mencontohkan masyarakat sudah banyak yang resah akibat ulah oknum-oknum yang mengatasnamakan LSM atau wartawan, akan tetapi perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian yang diderita oleh lembaga pemerintah.
“Dalam investigasi kami masih banyak mengatasnamakan LSM ataupun wartawan meminta imbalan uang di lembaga pemerintah. Sebentar-sebentar demo, demo dan demo. Tapi prakteknya mereka memeras dengan modus memberitakan dengan menekan,” ujarnya lagi.
Di akhir percakapan nya, Alfian Ayub Khan mengucapkan rasa terima kasih kepada Subdit III Jatanras Polda Lampung yang telah melakukan OTT (operasi tangkap tangan) oknum Ketua dan Anggota LSM dengan Barang Bukti uang tunai Rp 20 juta.
“Acungan jempol buat Polda Lampung. Semoga LSM yang lain nya juga menjadi jera dan dapat menjalankan profesi dengan baik,” pungkasnya. (sony)




