Sumaterapost.co | Langsa – Satuan reserse kriminal (satreskrim) Polisi sektor (Polsek) Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, Selasa kemarin tanggal 18 Januari 2022 sekira pukul 12.30 WIB, berhasil melakukan penangkapan 2 (dua) orang yang dicurigai melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.
Tersangka yang dicurigai Z BIN AG,42 tahun warga Gampong (desa) Keude Birem, Dusun Damai, Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur. Kemudian MJ Bin Us, 30 tahun warga Gampong (Desa) Rantau Panjang, Dusun Matang Nibong, Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur.
Kedua orang dicurigai tersebut ditangkap Unit Reskrim Polsek Rantau Seulamat serta ikut mengamankan dan menyita Barang Bukti dari Z Bin AG, yakni 1 (satu) paket besar Ganja yang bungkus kertas koran didalam plastik asoi warna hitam dengan berat keseluruhan 505 ( lima ratus lima ) Gram. 1 ( satu ) Unit Hand Phone Merk Oppo. 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Vario warna putih, No Pol BL 5614 DAG.
Sementara Barang Bukti yang disita dari MZ Bin Us, yaitu 21 ( dua puluh satu) paket besar Ganja balut kertas koran dibungkus plastik asoi berat keseluruhan 21 Kg. 1 ( satu ) bungkus ganja dalam plastik asoi seberat 1 Kg. 1 ( satu ) bungkus ganja dibalut kertas koran seberat 400 Gram.
Selanjutnya, 9 ( sembilan ) paket besar ganja dan 25 (dua puluh lima) paket kecil ganja yang dibalut kertas koran dengan berat keseluruhan 100 Gram. 1 ( satu ) buah timbangan. uang tunai sebesar Rp. 9.O26.000 ( sembilan juta dua puluh enam ribu rupiah ).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kapolsek Rantau Seulamat IPDA Harry Prayetno, kepada media ini, Rabu, 19 Januari 2022, menjelaskan, berawal pada hari dan tanggal tersebut oleh anggota Unit Reskrim awal mulanya telah melakukan pengintaian terhadap tsk Z BIN ( Alm ) G, di Jalan Lintas Negara Gampong (Desa) Rantau Panjang Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur.
Kemudian unit Reskrim Polsek Rantau Selamat, lanjut Kapolsek, berusaha mengehentikan tersangka, namun pelaku berusaha kabur dari kejaran sehingga Unit Reskrim Polsek Rantau Selamat melakukan pengejaran dan tersangka berhasil ditangkap di jembatan Desa Bayeun Kecamatan Rantau Selamat.
Saat dilakukan penggeledahan, didalam sepmor milik pelaku ditemukan barang bukti tersebut sebagaimana yang telah saya paparkan diatas, kemudian pelaku dilakukan intrograsi dan mengaku mendapatkan Ganja tersebut dengan cara membeli dari seorang yang bernama MZ dengan harga Rp. 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), ujar Kapolres melalui Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, Kemudian pihak kami melakukan pengembangan sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Dusun Matang Panjang Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur (Atim), (di jalan lorong), dilokasi ini berhasil mengamankan seorang tersangka yang telah menjual Ganja tersebut yaitu inisial MJ Bin Us.
Saat dilakukan penggeledahan, jelas Kapolsek lagi, ditemukan barang bukti di dalam saku / kantong celana berupa 1 ( satu ) paket kecil ganja, dan selanjutnya Unit Reskrim Polsek Rantau selamat yang dipimpin Kapolsek menuju kerumah tersangka, di dalam kamar rumah milik tersangka, ditemukan barang bukti sebagaimana diatas.
Dan atas pengakuan tersangka Ganja di dapat dari pengiriman mobil yang berasal dari desa Pindeng kabupaten Gayo Lues dengan harga sebesar Rp. 16.800.000 ( enam belas juta delapan ratus ribu rupiah ). Selanjutnya kedua tersangka dan BB dibawa ke Mapolsek Rantau Selamat guna proses penyidikan lebih lanjut, pungkas Kapolres melalui Kapolsek. (Mustafa)