Sumaterapost.co | LAMPUNG TENGAH –
Dengan telah tertangkapnya 3 (Tiga) orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran rumah seorang warga di Dusun Tugu Mulyo Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu oleh Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Selasa 24/10, diharapkan para pelaku lainnya dapat dengan ‘legowo’ menyerahkan diri terhadap petugas, karena cepat atau lambat para pelaku yang terlibat akan tertangkap.
“Ketiga pelaku bersama dengan ratusan orang warga lainnya yang diduga sebagai pelaku pembakaran yang terjadi pada Sabtu dini hari 20/10 tersebut, telah diamankan termasuk barang bukti, dan saat ini Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah sedang gencar memburu para pelaku lainnya, ” jelas Plt. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi, Kamis 26/10.
Lebih jauh dipaparkan Edi Qorinas, SH., MH., bahwa ketiga pelaku yang berhasil diriingkus masing – masing DA (52) warga Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha, PS (23) warga Kampung Negara Aji Tua Kecamatan Anak Tuha dan MA (45) warga dari Kampung Sinar Banten, Bekri, Lampung Tengah, dan ketiga oknum ini memiliki perannya masing-masing dalam melakukan aksinya, saat ini petugas masih melakukan pengembangan.
“Saat ini, ketiga pelaku pembakaran rumah Piter ( terduga pelaku penganiayaan ) terhadap korban TAL, yang telah kita amankan, sedangkan untuk para pelaku lainya masih terus kita buru, termasuk dua orang pelaku yang membantu Piter dalam melakukan penganiayaan,” papar AKP Edi Qorinas.
Proses penciduka ketiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran Rumah Piter tersebut, dilakukan dengan jemput paksa oleh petugas, saat ketiganya sedang berada dirumah masing – masing, dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita berbagai barang-bukti yakni 3 buah bekas bom molotop, pecahan kaca, potongan kayu dan batu, senapan jenis gejlok beserta amunisinya.
Selebingnya, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah juga berhasil menyita pakaian yang digunakan para pelaku saat membakar rumah Piter, dan semenjak dari kejadian, pihaknya akan selalu terus gencar melakukan pengejaran terhadap para pelaku dalam penganiayaan dan pembakaran.
“Sekali lagi, kami menghimbau kepada para pelaku, baik pelaku pembakaran maupun pelaku penganiayaan, untuk dapat segera menyerahkan dirinya, karena komitmen kami, cepat atau lambat para pelaku dipastikan akan tertangkap, atas perbuatan dari ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 ke – 1 atau 160 atau 170 ayat 1 KUHPidana, ” pungkas Kasat. (Ganda)




