Lampung Selatan – Praktisi hukum, Adiyana Andalusia, SH, memberikan apresiasi atas langkah Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama yang memberhentikan sementara Kepala Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda. Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan nuansa positif terhadap penegakan hukum di tingkat pemerintahan desa.
“Keputusan Bupati sudah tepat. Ini menjadi bentuk keberpihakan kepada masyarakat yang sejak lama mengeluhkan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala desa,” ujarnya.
Fakta dan Tuntutan Warga
Diketahui, warga dan pemuda Desa Hara Banjar Manis sebelumnya mendesak agar Kades Syahrudin diberhentikan atau setidaknya dinonaktifkan. Beberapa dugaan pelanggaran yang disampaikan warga antara lain:
Pemotongan gaji atau hak aparat desa sejak tahun 2022.
Intervensi politik dengan mengarahkan perangkat desa memilih calon tertentu pada Pilkada 2024, yang bertentangan dengan UU Desa.
Tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa kepada BPD maupun pihak berwenang selama beberapa tahun.
Diduga memberikan keterangan palsu atau menyembunyikan fakta saat pemeriksaan Inspektorat, khususnya terkait program sapi dan data desa.
Langkah Warga
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, masyarakat telah menempuh berbagai cara, di antaranya:
Mengajukan surat permohonan resmi kepada Bupati Lampung Selatan agar memberhentikan Kades Syahrudin.
Mengunjungi Kejaksaan Negeri Lampung Selatan guna meminta kejelasan proses hukum atas dugaan penyimpangan Dana Desa.
Mendesak agar laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan.
Menggelar aksi demonstrasi dan menyuarakan tuntutan melalui media agar pemerintah daerah segera bertindak.
Respon Pemerintah
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan warga dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai prosedur. Pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme teguran dan pemberhentian sementara jika kewajiban kepala desa tidak dijalankan.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan telah mulai melakukan langkah tindak lanjut terhadap laporan dugaan penyelewengan dana desa di Hara Banjar Manis. Meski begitu, hingga kini proses kajian dan penanganan kasus masih berjalan.
Menurut Adiyana Andalusia, langkah tegas ini diharapkan menjadi pelajaran bagi kepala desa lain agar mengelola pemerintahan dengan transparan, jujur, dan selalu berpihak pada kepentingan masyarakat.
(Kasiono)




