Sumaterapost.co Makassar Sulsel – Enam pelaku tindak pidana penganiayaan diamankan resmob Polda Sulsel. Selasa, (12/1/2021) Keenam pelaku tersebut ditangkap di Alamat yang berbeda masing masing berinisial (T) Umur (30) Tahun, (A) Umur (19) Tahun, (MA) Umur (16) Tahun, (J).Umur (24) Tahun.
Empat yang lainnya warga pondok Asri, (FR) Umur (18) Tahun Alamat Balangtanga dan (AM) Umur (25) Tahun Malangtannga Howaria Sudiang. Penangkapan ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol. Turman Sormin Seregar, SH, Sik.
Lanjut dikatakan bahwa pada saat itu korban (Lk) Asrul bersama temannya membeli rokok di warung tidak lama kemudian didatangi sepuluh orang yg tidak dikenalnya dan salah satunya melepaskan busur kearah korban tepat mengenai mata kirinya dan paha kanannya sehingga mengalami luka dan setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri.
Penangkapan enam pelaku berawal Fadri Rahman Alias Cadie di salah satu Warkop di Jalan Sudiang, Senin Pukul 21:55 Wita, (11/1/2021) Kota Makassar
Setelah dilakukan introgasi (5) Lima pelaku lainnya ditangkap, ” jelas Turman
Saat dilakukan penangkapan
Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) buah katapel warnah hitam, 1 (satu) buah parang, 2 unit HP XIOMI warna gold dan HP OPPO warnah biru hitam, 9 (sembilan) buah mata panah, 1 (satu) buah dompet warnah biru dan 1 (satu) buah tas warnah hitam.
Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan SIK, Msi Mengatakan saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya Asrul warga BTN pepabri Kecamatan Biringkanaya. Atas perbuatan tersebut pelaku diancam Pasal 170 Ayat 2 KUHPidana.
Laporan : Sahrul