Endro S Yahman Minta Mendagri Evaluasi Penunjukan Pj Bupati/Walikota dari Propinsi

Sumaterapost.co – Komisi II DPR RI Endro S.Yahman minta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) evaluasi penunjukan Pj Bupati/Walikota dari Propinsi, karena ada 88 gugatan kepada Pj di PTUN, Ombudsman dan KIP. Ujar Anggota Komisi II Endro S. Yahman dalam Raker dan RDP dengan MenPanRB, BKN, KASN, LAN, ANRI dan ORI, Rabu (13/9/2023).

Putra Kelahiran Pringsewu ini menyoroti adanya ketidak harmonisan diantara Aparatur Sipil Negara (ASN) ditingkat Propinsi, Kabupaten dan Kota terkait penunjukan penjabat Kepala Daerah Kabupaten/Kota oleh Propinsi yang diisi pejabat dari Propinsi.
“Pejabat dari propinsi begitu ditunjuk dan ditempatkan menjadi Penjabat (PJ) Kepala daerah Kabupaten/Kota (Pj Bupati/Pj Walikota, red) ternyata banyak tidak akur atau tidak harmonis dengan Aparatur birokrasi didaerah tersebut. Hal ini menyebabkan sulitnya koordinasi. Banyak Pj Kepala daerah justru terlibat aktif dalam konflik internal birokrasi, dan akhirnya gagal dalam mensinergikan keberlangsungan pembangunan daerah yang dipimpinnya. Padahal mereka para Pj adalah faktor penentu pembangunan daerah, karena mereka adalah pengambil kebijakan tertinggi sementara waktu.

Bahkan Pj kepala daerah yang ditunjuk dari propinsi seringkali tidak meminta saran Kabag Hukum setempat dalam rapat-rapat pengambilan keputusan, padahal berpotensi terjadinya gugatan. Ini memperuncing keadaan. Tambah Endro.

“Beberapa daerah membuat pengaduan ke saya. Modus dan pola konfliknya sama. Karena ditunjuk dari propinsi, mereka mengajak pejabat propinsi yang notabene koleganya untuk melancarkan kepentingan politiknya didaerah kabupaten/kota yang dipimpinnya.
Nanti ujungnya adalah mereka membuat pengaduan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN harus arif dan bijaksana dalam melihat kasus seperti ini dan jangan terus mempercayai dan mengeluarkan rekomendasi. “Lihatlah keteraniayaan ASN di kabupaten/kota”. Paparnya.

Bahkan Endro merujuk data yang diperolehnya saat ini ada 88 gugatan ke Penjabat Kepala Daerah (Pj Kepala Daerah) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ombudsman maupun Komisi Informasi Pusat (KIP).
“Kalau begini terus, maka birokrasi akan habis waktunya untuk melayani gugatan karena harus menjadi saksi di persidangan. Dan tentunya mengganggu pelayanan ke masyarakat”. Tegasnya.
Endro menghimbau agar Kementerian Dalam Negeri “mengkaji ulang” penempatan para ASN propinsi menjadi Penjabat atau Pj Bupati/Walikota, agar kondisi politik daerah kondusif menjelang pemilu. Tutup Endro.(ando)