Sumaterapost.co | Pringsewu – Penunjukan perpanjangan Adi Erlansyah sebagai Pj. Bupati Kabupaten Pringsewu untuk 1 (satu) tahun kedepan yang ternyata Erlansyah 10 bulan lagi pensiun, menunjukkan buruknya tata kelola bernegara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri, Hal ini dikatakan Ir. H. Endro. S. Yahman anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan kepada Sumaterapost.co. melalui WhatsAppnya, Senin (29/5).
Dikatakan Mas Endro panggilan akrabnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak cermat, tidak teliti dan ceroboh terhadap usulan dari bawah, yaitu dari DPRD Kab Pringsewu, maupun usulan dari Gubernur Lampung.
Pemerintah Propinsi Lampung dalam hal ini Gubernur Lampung sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat juga tidak cermat dan tidak memberi masukan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Endro Yahman, Menteri Dalam Negeri cenderung tidak bijak dalam menjalankan UU, “Seperti nggak ada calon lainnya saja, ini kecerobohan ataukah kesengajaan?, Ada apa ini?” tanya. Politisi Senayan dari Partai PDI Perjuangan.
Seperti kita ketahui bersama, Adi Erlansyah pensiun pada 1 Maret tahun 2024. Sedangkan jabatan sebagai Pj Bupati Pringsewu diperpanjang hingga 22 Mei tahun 2024.
Keputusan perpanjangan masa tugas Pj Bupati Pringsewu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3 – 1184 tahun 2023, 18 Mei 2023.
Dalam SK tersebut dalam hal menimbang di point (b) merujuk Penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, berbunyi bahwa Masa jabatan Pj Bupati 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Sedangkan dalam lembar yang berbeda, berupa petikan Keputusan Mendagri menyebutkan memperpanjang masajabatan Adi Erlansyah paling lama 1 (satu) tahun saat Keputusan Menteri ditetapkan. Tafsir paling lama 1 (satu) tahun ini dimaksudkan sebagai ruang memberhentikannya bila ternyata sebelum 1 tahun ada hal-hal yang dipandang perlu untuk memberhentikannya, antara lain berdasarkan evaluasi ternyata kinerjanya tidak bagus. Bukan berhenti ditengah jalan karena memasuki pensiun ditengah tugasnya. Ini surat keputusan (SK) yang aneh karena SK tersebut melampaui usia jabatannya. Selain itu, penggantian Pj Bupati Pringsewu ditengah jalan karena usia pensiun akan merepotkan semua pihak, juga berpotensi menimbulkan kegaduhan karena berhimpitan dengan pemilu serentak 14 Februari 2024. Apapun bentuk keputusannya, karena berhimpitan dengan pemilu, pasti dikaitkan dengan politik. Ini sangat tidak menguntungkan kementerian dalam negeri yng tupoksinya adalah mengelola pemerintahan dalam negeri.
Komisi 2 DPR RI saat ini telah membentuk panitia kerja (PANJA) Evaluasi Kinerja Kepala Daerah yang pasti akan merekomendasikan penggantian Pj Kepala daerah yang berkinerja buruk, tidak mampu menjaga netralitas dalam tahun politik menjelang pemilu serentak 14 Februari tahun 2024 mendatang.
Sebelumnya juga timbul polemik dan kegaduhan terkait pengangkatan Sekda menjadi Pj Kepala daerah, kemudian Pj tersebut mengangkat Pj Sekda mengganti dirinya. Keadaan ini didiamkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau mendiamkan, berarti menyetujui keputusan tersebut. Ini terjadi antara lain di Propinsi Banten dan Kabupaten Lampung Barat. Keputusan di Banten mendapat protes dan demo oleh masyarakat dan berujung diajukan ke PTUN.
Saat ini kita sudah memasuki tahun politik. Mendagri wajib mengelola kebijakannya didaerah agar tetap kondusif.
Sebaiknya Menteri Dalam Negeri harus hati-hati, bijak dalam membuat kebijakan, jangan malahan keputusannya menimbulkan polemik dan kegaduhan ditengah masyarakat. Jajaran kementerian dalam negeri, mulai dari sekjen, dirjen, direktur beserta jajarannya sudah seharusnya memberi masukan yang baik dan benar kepada Mendagri.
Saya sangat menyesalkan penjelasan Pemerintah Propinsi Lampung diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qudratul Ikhwan di media massa yang menganggap enteng masalah ini, dilansir dari salah satu media harian di Lampung, Senin 29 Mei 2023. Dia menyatakan nanti sebelum memasuki masa pensiun maka akan diusulkan nama-nama calon pengganti. Ini pernyataan yang tidak profesional, tidak sensitif terhadap situasi politik menjelang hari “H” pemungutan suara. Ini selain tidak profesional, tapi juga tidak bijak. Ujar Endro. S Yahman Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan. (ida)




