Sumaterapost.co, Musi Rawas – Badan pemerika keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan provinsi Sumatera Selatan menemukan Kelebihan pembayaran Belanja BBM pada Sekretariat Daerah sebesar Rp203.705.075,00 tahun anggaran 2020.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan provinsi Sumatera Selatan, secara uji petik atas dokumen realisasi pembayaran uang penggantian pembelian BBM untuk kendaraan dinas jabatan menunjukkan bahwa terdapat pembayaran yang belum sepenuhnya memperhitungkan daftar kehadiran pegawai atau pejabat penanggung jawab kendaraan dinas atau jabatan tersebut.
Menurut PPTK kepada BPK, Kendaraan Dinas Jabatan, terkadang dalam merealisasikan pembayaran tidak menghitung jumlah hari kehadiran atau absensi pegawai. Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp48.444.450,00.
Sedangkan berdasarkan pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja penggantian pembelian BBM untuk mobil operasional Sekretariat Daerah diketahui terdapat bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan nota atau bukti aslinya.
Hasil konfirmasi BPK kepada pihak SPBU di lingkungan Kabupaten Musi Rawas dan Lubuklinggau menunjukkan bahwa bukti-bukti yang disampaikan tidak sama dengan bukti asli, yaitu terdapat perbedaan format, ukuran
nota, cap, font huruf, logo, nomor transaksi, dan nomor pompa.
PPTK Kendaraan Dinas Operasional menyatakan kepada BPK tidak mengetahui hal tersebut, karena melakukan pembayaran hanya berdasarkan jumlah nota atau struk BBM yang diterima dan disesuaikan dengan kuota BBM kendaraan operasional tersebut per bulan. PPTK tidak melakukan pengecekan apakah struk/nota BBM tersebut asli atau tidak. Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp155.260.625,00.
Sementara itu Andi Selaku PPTK dalam kegiatan tersebut belum berhasil dimintai keterangan, saat wartawan Sumaterapost.co, menghubungi melalui via telepon seluler tidak diangkat, begitu juga saat dihubungi via aplikasi WhatsApp belum ada tanggapan.
(Hen)