Sumaterapost.co | MURATARA – Kegiatan pemberian fasilitas makanan dan minuman pada rumah Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tidak memiliki Dasar Hukum.
Kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sumatera Selatan dengan nomor 11.A/LHP/XVIII.PLG/04/2022.
Dalam LHP BPK tersebut, Sekretariat Daerah pada Tahun 2021 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa yang telah terealisasi sebesar 94,76%.
Belanja barang dan jasa tersebut, dianggarkan antara lain untuk belanja makanan dan minuman jamuan tamu pada Sekretariat Daerah.
Dari realisasi tersebut ternyata tidak seluruhnya digunakan untuk biaya jamuan tamu di kantor
Sekretariat Daerah, namun terdapat pengeluaran biaya kegiatan makan minum di rumah jabatan Sekretaris Daerah.
Dalam Audit BPK tersebut, Sekretaris Daerah tidak memiliki hak menerima biaya rumah tangga seperti kepala daerah dan wakil kepala daerah yang secara resmi diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sekretaris daerah hanya diberikan hak rumah jabatan beserta perlengkapan dan perabotnya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Sehingga belanja makanan dan minuman rumah jabatan sekretaris daerah tidak memiliki dasar hukum untuk dianggarkan dan direalisasikan dalam APBD.
Mengenai hasil Audit BPK tersebut, Sekda Muratara Elvandary tidak terlalu banyak memberikan keterangan. Pasalnya dirinya baru menjabat sebagai Sekretaris Daerah.
“Tentunya akan menjadi perhatian untuk perbaikan pada masa akan datang,”
“Kan saya baru. Audit itu kan atas LK 2021, penganggaran di tahun 2020,” tulis Elvandary melalui pesan aplikasi WhatsApp, saat dimintai keterangan wartawan Sumaterapost.co. Senin,(13/6/2022).
(Hen)




