Sumaterapost.co | Langsa – Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasrudin meminta penegak hukum untuk mengungkap kasus pengancaman, pemerasan dan pencemaran nama baik Walikota Langsa Usman Abdullah atau kerap disapa Toke Seum yang kasusnya bergulir di pengadilan negeri Langsa.
“Ini bukan saja persoalan pemulihan nama baik Usman Abdullah selaku walikota Langsa, namun juga pemulihan nama Kota Langsa secara keseluruhan,” demikian ditegaskan Ketua FPRM Nasruddin. Kamis, 03 Maret 2022.
Setelah sebelumnya Ibnu Hajar, salah satu terdakwa dalam kasus pemerasan dan pengancaman atau penghinaan terhadap Wali Kota Langsa, Usman Abdullah atau Toke Seu’em, mengaku terseret atas kepentingan oknum tertentu yang merupakan lawan politik dari Walikota.
Nasruddin membeberkan, bahwa Ibnu Hajar kepada sejumlah media saat menggelar konferensi pers, Rabu (2/3/2022) kemarin, di Langsa City Walk, menyampaikan permohonan maaf kepada Walikota Langsa beserta keluarganya dan masyarakat Kota Langsa.
Fakta persidangan juga telah diungkapkan Ibnu Hajar sesuai fakta-fakta objek perkara terhadap sesuai fakta sehingga tidak terjadi setingan dan permainan bahwa semua persoalan ini kuat dugaan berawal dari kepentingan oknum tertentu lawan politik dari Walikota Langsa, Tgk. Usman Abdullah dan telah ikut menyeret saya hingga menjadi kasus.
“Kuat dugaan memang ada lawan politik dari Toke Seu’um yang ingin menghancurkan nama baik beliau sebagai Walikota langsa, jadi sesuai fakta persidangan dari salah satu terdakwa Ibnu Hajar kita minta penegak hukum untuk membuka aktor intelektual di balik kasus ini,” ujarnya.
Nasrudin juga berharap, kasus ini dapat diselesaikan secara objektif, agar semua pelaku atau otak di belakang munculnya kasus ini bisa terang benderang. Sehingga tidak seenaknya saja permainan kotor menjatuhkan nama baik Walikota Langsa pelaku utamanya bebas berkeliaran.
“Kita akan terus kawal dan dorongan kasus ini agar aktor intelektual atau pelaku utamanya yang telah melakukan pencemaran nama baik, pemerasan dan fitnah terhadap Walikota Langsa bisa segera di tangkap dan dibawa ke meja hijau persidangan,” demikian Nasrudin.
(Mustafa)