Sumaterapost.co | PRINGSEWU – Peraturan Daerah Propinsi Lampung No.1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa Dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik Di Propinsi Lampung di sosialisasikan oleh Drs. FX. Siman Anggota DPRD Propinsi Lampung dari Fraksi Golkar di Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Lampung, Sabtu, (24/9).
Sosialisasi yang dihadiri Wakil Bupati Periode 2017 – 2022, Dr.Fauzi, Camat Gadingrejo, Kepala Pekon, Babinkamtinmas dan Babinsa pekon Tambahrejo, dengan peserta dari unsur, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, warga pekon Tambahrejo, serta perwakilan ibu-ibu pekon, dan para perangkat pekon. Menghadirkan narasumber dari Perguruan Tinggi Institut Teknologi & Bisnis Bakti Nusantara (IBN), Andreas Andoyo.M.T.I dan Sudewi.M.M.
Drs. FX. Siman yang akrab dipanggil dengan mbah Siman, mengatakan, kegiatan sosialisasi perda ini merupakan salah satu produk peraturan yang dibuat oleh legislatif dan eksekutif, ini merupakan salah satu fungsi dewan yaitu legislasi, disamping fungsi budgeter maupun fungsi kontrol, ujar FX. Siman yang menjadi wakil rakyat sejak Pringsewu masih ibukotanya di Kalianda Lampung Selatan.
Wakil Bupati periode 2017 – 2022 Dr. Fauzi, dalam sambutan pada kegiatan sosialisasi peraturan daerah ini, menyatakan apresiasi kepada mbah Siman, yang peduli terhadap warga masyarakat di Kabupaten Pringsewu. Dan terkhusus hari ini bisa hadir sosialisasi.
Kepala Pekon Tambahrejo, kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Supriyadi, menuturkan, anggota FX.Siman merupakan contoh anggota dewan yang mewakili rakyatnya dan peduli terhadap lingkungannya, dengan cara menyerap aspirasi dan memberikan sosialisasi, karena berkaitan dengan rembug desa yang akan dibinanya. Ujar Supriyadi.
Dijelaskan narasumber kegiatan rembug desa dan Kelurahan dimaksudkan sebagai pedoman dalam menangani dan/atau menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik terbuka di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan (lpoleksosbudhankam) yang penyelesaiannya dilakukan secara bersama-sama antara unsur pemerintah desa, kelurahan, unsur pemerintah, stake holder terkait dan unsur masyarakat.
Rembug desa dan kelurahan bertujuan untuk, menampung aspirasi masyarakat desa dan kelurahan sesuai dengan musyawarah yang telah disepakati bersama dengan hasil musyawarah untuk mencapai mufakat; Serta mendorong prakarsa, partisipasi masyarakat untuk mengamati dan menyelesaikan potensi konflik yang ada di desa dan kelurahan guna mencegah terjadinya konflik terbuka, serta meningkatkan ketanggapsegeraan unsur pelaksana pemerintahan desa dan kelurahan terhadap potensi konflik yang ada guna terciptanya rasa aman dan tenteram juga meningkatkan kerjasama yang sinergis antara unsur pelaksana pemerintahan desa dan kelurahan dengan masyarakat, seperti yang diamanatkan oleh peraturan.
(Ida)




