Sumaterapost.co | Tulang Bawang – Diduga kepala kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang, tidak memberikan honor gaji ibu-ibu PKK yang ada di Sungai Nibung , 27 Juli 2022.
Sedangkan honor baik pun insentif untuk ibu-ibu PKK selalu dianggarkan setiap tahunnya, sampai mencapai puluhan juta yang dianggarkan dari dana desa (DD) tapi kenapa, dan disayangkan sekali ibu ibu PKK yang ada disungai nibung banyak menuai protes.
Saat dikomfirmasi, ada beberapa ibu-ibu yang tergabung dalam kelompok tersebut mengatakan, bahwasanya mereka tidak pernah melakukan kegiatan apapun dari mulainya dilantik kepala kampung (NS) dari itulah mulai terbentuknya PKK di tahun 2020.
“Lanjut pada saat itu kami juga baru mendapatkan gaji baru dua kali sebesar (500,000)itupun dikasih dua kali oleh kepala kampungnya sebesar 250.000 dan yang kedua nya 250.000 lagi berinisial (NS),” tutur mereka.
Bukankah program ibu-ibu PKK itu dibentuk agar dapat memberi kegiatan untuk ibu rumah tangga yang ada di Sungai Nibung. Beda halnya selama terbentuknya kelompok PKK tersebut, tidak pernah disentuh atau dilibatkan dalam bentuk apapun dalam kegiatan selayaknya ibu-ibu PKK.
Yang anehnya lagi, anggaran tersebut dari tahap 1 sampai di tahap 3 di tahun 2020 sampai saat ini, ibu PKK tidak pernah mendapatkan gaji atau honor.
Kemudian, tim menelusuri dan mengkroscek apa yang terjadi, saat ditemui di kediaman kepala kampung (NS) sangat disayangkan beliau tidak ada di tempat kediamannya. Menurut keterangan istrinya, dia lagi jalan ke Palembang.
Kemudian kami menghubungi selaku sekertarisnya melalui via telepon, saat dikonfirmasi dia mengatakan sudah disalurkan kepada ibu-ibu yang tergabung dalam kelompok tersebut, dan sudah diberikan setiap tahap dana desa diturunkan.
Itulah hasil konfimasi kami selaku awak media di lapangan, diduga dana yang dianggarkan dari dana desa (DD) untuk ibu-ibu pembina PKK yang ada di kampung Sungai Nibung, tidak ada ketransparanan sama sekali, diduga hanya kedoknya saja.
Kami minta kepada dinas terkait, BPMPK dan APH yang ada di Tulang Bawang, agar dapat menelusuri dan mengkroscek anggaran dana desa di Kampung Sungai Nibung tersebut, agar dana yang dikucurkan pemerintah dapat dilaksanakan sesuai dengan juknis dan juklak, sesuai dengan RABnya.
Mereka selaku aparatur kampung sungai nibung tersebut, supaya bantuan tidak disalahgunakan, sesuai dengan UU nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi dan hukuman yang berlaku.
(Tono BB)




