Sumatera post.co | Tanah Karo – Polres Tanah Karo berhasil gagalkan ladang ganja siap panen di Jalan Karo langkat, Melalui Pengembangan Kasus narkoba dengan pengaman dua orang tersangka oleh Satresnarkoba. Rabu (26/07/2023)
Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman S.H, S.I.K, M.M, membenarkan adanya penemuan ladang ganja tersebut.
Dengan adanya temuan ini, Kapolres mengatakan jika ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda melalui ‘Program Prioritas Kita’. Dimana, dari lima program, salah satunya ialah pemberatan narkoba yang merupakan musuh bersama.
” Kepada masyarakat untuk ikut serta memberikan pengawasan di lingkungannya masing-masing. Jika masyarakat menemukan adanya peredaran narkoba di wilayahnya diharapkan langsung memberikan informasi kepada Polres Tanah Karo,”imbuhnya.
” Kita berhasil mengamankan ladang ganja siap panen, sekitar 203 batang ditempat yang berbeda-beda, untuk kronologi pengembangan kasusnya, silahkan dengan kasatnarkoba,” ujarnya singkat.
Adapun dikatakan Kasatnarkoba AKP David B Tobing, SH, Dua orang tersangka Inisial AS dan GS, diketahui warga Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Namanteran.
“Awalnya penangkapan ini bermula dari tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo yang berhasil menangkap keduanya saat membawa ganja di dalam sebuah goni”. ujarnya .
Berawal dari penangkapan malam tadi, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dari mana barang haram tersebut didapat. Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan terhadap kedua pelaku hingga dini hari tadi, keduanya mengakui ganja tersebut didapat dari perladangan yang ada di dalam kawasan hutan.
” Setelah dilakukan penyisiran tim gabungan menemukan pohon ganja yang ditanam di beberapa titik. Dari pantauan di lapangan, setelah disisir lokasi penanaman pohon ganja tersebut berada di enam titik” bebernya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut.
Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman dan maksimal seumur hidup kurungan penjara./(Mawar Ginting)




