Sumaterapost.co | Deli Serdang – Persidangan perkara pidana dengan register 969/Pid.B/2022/PN Lbp yang telah memasuki agenda penuntutan pada Rabu, 21 September 2022 lalu kembali berlanjut menyisahkan tanda tanya besar dibenak R. Gurusinga yang merupakan suami terdakwa.
Berawal dari kuasa jual beli tanah yang diketahui penyebabnya bahwa pembayarannya belum diselesaikan oleh dinas perindustrian dan perdagangan Deli Serdang.
Tanti Yosepa Br Tarigan (44) memiliki tiga orang anak yang sehariannya hanya pedagang yang berjualan di Pajak Pancur Batu, dibacakan oleh Jaksa penuntut Umum di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kini menjadi terdakwa dan dituntut 10 Tahun Penjara.
Hal tersebut dinyatakan terdakwa Tanti telah melanggar Fasal 372 KUHPidana tentang “penggelapan” Pasal 378 KUHPidana tentang “Penipuan” serta ketiga melanggar Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tidak pidana pencucian uang (TPPU) atas jual beli Lahan rencana Perpindahan Pajak Pancur Batu oleh Pemkab Deli Serdang melalui Disperindag Deli Serdang diteruskan kepada kepala UPT Pasar Pancur Batu dimana akan direlokasi kan ketempat lain.
Dalam hal ini namun Riadi Yahya Simalem S.H sebagai Kuasa hukum Terdakwa Tanti, memaparkan Kronologis Perkara yang terjadi dengan menempatkan kebenaran diatas segalanya.
“Demi terciptanya penegakan hukum yang adil berdasarkan ketuhanan yang maha Esa, dengan memeriksa dari beberapa orang Saksi beserta bukti yang ada,”ucapnya Kuasa Hukum Tantri.
Irjen. Pol (P) Drs. Sadar Sebayang, S.H., M.H, Riadi Yahya Simalem, S.H, Jasa Raharja Sembiring S.H, M.H dan juga Demon Tarigan, S.H. dalam hal ini salah satu kuasa Hukum dari Terdakwa Saudari Tantri yaitu Riadi Yahya Simalem, S.H membacakan Pledoi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu, 5 Oktober 2022 didepan para Ketua Hakim Pintauli br. Tarigan, anggota Demon sembiring beserta Sarma uli dan beberapa saksi menyatakan terdakwa saudari Tanti tidak bersalah.
“Dikarenakan Terdakwa hanya sebagai kuasa menjual dari objek lahan di Desa Pertampilan yang telah disepakati, dan dalam kesepakatan tersebut pembayaran akan dilakukan secara bertahap, tahap pertama senilai Rp, 7 Miliar dibayar Pemkab Deli Serdang melalui Disperindag Deli Serdang kepada Terdakwa Tanggal 22 Desember 2019. Kemudian tahap kedua senilai Rp.7.720.000.000 yang sudah disepakati kedua pihak antara terdakwa dan pihak Pemkab Deli Serdang Kepada Disperindag Berdasarkan Akta Notaris jual beli No. 01 tanggal 04 Desember 2019 yang harusnya dibayarkan tanggal 22 April 2020 dan sampai saat ini belum terealisasi oleh pihak Pemkab Deli Serdang, Sehingga timbullah persoalan ini sampai ketingkat pengadilan karena salah satu pemilik lahan merasa dirugikan,”Ungkap Yahya.
Dalam hal ini, menurut ketua Hakim menegaskan, perkara ini harus dirundingkan dan akan diputuskan 18 Oktober 2022 mendatang di pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Berdasarkan fakta jalannya persidangan serta kronologi yang disampaikan Penasehat Hukum Terdakwa, bahwa perkara ini timbul karena Disperindag Deli Serdang yang wanprestasi tidak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat di depan notaris.
(4211ARI)




