Sumaterapost.co, Langsa – Rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) dan Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kota Langsa, Aceh, terus si lakukan setiap tahun, termasuk tahun 2021 ini yang masih dalam kondisi pendemi Covid-19. Dana Rehabilitasi gedung sekolah ini ada yang mengunakan dana DAK dan dan DOKA. Rehabilitasi gedung ini di lakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa yang semua orang tahu bahwa dinas ini tidak menangani Tehnis bangunan, Dinas hanya mengurus pendidikan.
Pantauan sumatera post.co, Minggu, 15 Agustus 2021 si dua lokasi berbeda yaitu rehabilitasi Gedung Sekolah Dasar (SD) Negeri Gampong (Desa) Asam Petek, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh dan rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 9 Kota Langsa yang terletak di jalan Panglima Polem, Gampong (Desa) Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Aceh yang sedang di kerjakan oleh pihak rekanan.
Pelaksanaan rehabilitasi kedua gedung ini tidak di awasi oleh konsultan Tehnis, sementara PPTK nya ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa. Kalau di lihat gedung-gedung sekolah ini masih layak digunakan namun dipaksakan untuk direhab dan ada gedung yang di robah bentuk tidak peduli sekolah ini banyak siswa atau tidak, yang penting semua di jadikan proyek, namun hasil pendidikan tidak menonjol di kota Langsa.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021, BAB II sudah dijelaskan kriteria prioritas pasal 5 disebutkan
DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan diprioritaskan untuk Satuan Pendidikan yang memenuhi kriteria umum sebagai
berikut: a. kondisi prasarana pendidikan dengan tingkat kerusakan minimal sedang; b. membutuhkan pembangunan prasarana pendidikan; dan/atau c. membutuhkan peralatan pendidikan untuk menunjang pembelajaran berkualitas. tapi di lapangan ditemukan banyak gedung yang tidak rusak namun di Rahab bahkan cendrung dirubah bentuk tentu tidak sesuai dengan peraturan kementerian pendidikan dan kebudayaan yang disebut kan di atas.
Contoh gedung SDN Gampong (Desa) Asam Petek, Kecamatan Langsa Lama, masih layak di gunakan dan tidak rusak serta siswa sedikit namun gedung sekolah ini Direhabilitasi dengan merubah bentuknya, dan masih banyak gedung sekolah yang Direhabilitasi tahun ini tidak sesuai berbagai mana yang di atur dalam peraturan kementerian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia.(Mustafa)




